Cadaver atau juga kadaver sedang ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Topik mengenai cadaver juga banyak dicari setelah geger temuan mayat di salah satu universitas di Medan.
Dokter anatomi dari Pengurus Besar Perkumpulan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI) dr Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PHD, PA menjelaskan cadaver adalah jenazah manusia yang diawetkan untuk keperluan pendidikan anatomi kedokteran. Anatomi sendiri adalah cabang ilmu untuk mempelajari struktur tubuh, baik manusia atau hewan.
"Di kedokteran, ada yang namanya anatomi manusia. Anatomi manusia itu studi ilmuah tentang struktur tubuh manusia, dipelajari seliruhnya dari ujung kepala sampe ujung kaki," kata dr Isabel dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023).
Dia menegaskan bahwa baik mahasiswa kedokteran maupun ahli anatomi wajib memperlakukan cadaver sesuai etika. Peraturan terkait cadaver untuk pendidikan dan kedokteran juga telah ditetapkan sebelumnya dalam undang-undang.
Cadaver atau mayat digunakan untuk bedah mayat klinis dan bedah anatomis. Bedah mayat klinis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk mengetahui dengan pasti penyakit atau kelainan yang menjadi sebab kematian dan untuk penilaian hasil usaha pemulihan kesehatan.
Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
"Dalam dunia kedokteran juga tidak pernah ada jual beli mayat, ini yang harus diluruskan," tandasnya
Simak Video " Pengurus PB PAAI Tegaskan Tak Ada Jual Beli Mayat!"
(kna/up)