Temuan mayat di salah satu perguruan tinggi Medan yang ternyata cadaver bikin geger. Cadaver sendiri adalah jenazah manusia yang diawetkan untuk keperluan pendidikan anatomi kedokteran.
"Dalam dunia kedokteran juga tidak pernah ada jual beli mayat, ini yang harus diluruskan," kata dokter anatomi dari Pengurus Besar Perkumpulan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI) dr Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PHD, PA dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023).
Pengadaan cadaver atau kadaver ini juga sudah diatur oleh undang-undang. Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia pasal 5, cadaver untuk keperluan kedokteran dapat diperoleh dari:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia; atau
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Sementara itu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 120 ayat (2) mengatur bahwa Bedah Mayat Anatomis hanya dapat dilakukan pada:
- Mayat yang fidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya; atau
- Mayat yang atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya diperkenankan dilakukan Bedah Mayat Anatomis kepadanya.
"Kami ahli anatomi biasanya menunggu lebih dari 1 bulan atau bahkan 6 bulan. Kita tunggu (mayatnya) nggak ada yang jemput, nggak ada yang urus baru kita manfaatkan untuk pendidikan," jelasnya.
(kna/up)











































