Temuan Mayat di Medan Ternyata Kadaver, Begini Cara Kelola dan Mendapatkannya

Temuan Mayat di Medan Ternyata Kadaver, Begini Cara Kelola dan Mendapatkannya

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 16 Des 2023 15:14 WIB
Jakarta -

Temuan mayat di salah satu universitas di Medan bikin geger. Setelah ditelusuri, ternyata mayat tersebut adalah cadaver atau kadaver yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran.

Kadaver adalah jasad manusia yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran, dokter, dan ilmuwan lain untuk mempelajari anatomi, mengidentifikasi lokasi penyakit, menentukan penyebab kematian, dan menyediakan jaringan untuk memperbaiki cacat pada manusia yang hidup. Siswa di sekolah kedokteran mempelajari dan membedah mayat sebagai bagian dari pendidikan mereka.

Ahli anatomi dari Pengurus Besar Perhimpunan Ahli Anatomi Indonesia (PB PAAI), dr Isabella Kurnia Liem, M.Biomed, PhD, PA menyebut bahwa setiap mahasiswa kedokteran pasti akan membutuhkan kadaver dalam dalam pembelajarannya. Sehingga butuh pengelolaan dan ruangan khusus dalam menyimpan kadaver.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahan formalin itu berbahaya sehingga perputaran aliran udara itu penting. Kalau tidak di ruangan ber-AC, maka diperlukan ruang terbuka dengan jendela yang besar supaya perputaraan udara bagus," kata dr Isabella dalam konferensi pers, Jumat (15/12/2023).

Dalam kesempatan yang sama, dr Nanang Wiyono, Mkes yang juga merupakan anggota PB PAAI mengatakan cadaver disimpan di tempat khusus dan hanya orang tertentu yang dapat memiliki akses masuk. Bagi para dokter atau mahasiswa kedokteran biasanya melakukan penghormatan untuk kadaver yang ingin dibedah salah satunya dengan tidak diperbolehkan mengambil foto.

ADVERTISEMENT

"Penghormatannya di awal biasanya berdoa terlebih dahulu, tidak boleh asal mengambil foto, dan nanti kita kebumikan sesuai dengan agamanya," tutur dr Nanang.

Cara mendapatkan kadaver

Pengadaan cadaver atau kadaver ini juga sudah diatur oleh undang-undang. Dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia pasal 5, cadaver untuk keperluan kedokteran dapat diperoleh dari:

Persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia; atau

tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.

Sementara itu UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 120 ayat (2) mengatur bahwa Bedah Mayat Anatomis hanya dapat dilakukan pada:

mayat yang fidak dikenal atau mayat yang tidak diurus oleh keluarganya; atau

mayat yang atas persetujuan terfulis orang tersebut semasa hidupnya atau persetujuan tertulis keluarganya diperkenankan dilakukan Bedah Mayat Anatomis kepadanya.

"Kami ahli anatomi biasanya menunggu lebih dari 1 bulan atau bahkan 6 bulan. Kita tunggu (mayatnya) nggak ada yang jemput, nggak ada yang urus baru kita manfaatkan untuk pendidikan," jelasnya.

(kna/kna)
Cadaver di Kampus Dokter
5 Konten
Dunia kedokteran mengenal cadaver, jenazah manusia yang disimpan untuk keperluan pendidikan. Meski tak bernyawa, cadaver sangat dihormati dan dimuliakan oleh mahasiswa kedokteran. Tidak boleh sembarangan diperlakukan.

Berita Terkait