Seiring makin terkendalinya virus Corona, aturan pemberian vaksin COVID-19 kini disesuaikan. Vaksin gratis melalui imunisasi program akan tetap tersedia untuk kelompok rentan, berlaku mulai 1 Januari 2024.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi COVID-19 Program. Surat edaran terbaru Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) untuk seluruh kepala dinas kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan kembali menegaskannya.
Beberapa fakta terkait aturan terbaru pemberian vaksin COVID-19 gratis terangkum sebagai berikut:
1. Imunisasi program vs imunisasi pilihan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menetapkan 'imunisasi COVID-19 program' sebagai imunisasi rutin, diberikan mulai 1 Januari di seluruh Indonesia. Pembiayaan akan ditanggung pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imunisasi program menyasar kelompok rentan, seperti lansia dan tenaga kesehatan di garda terdepan. Sedangkan untuk kelompok yang tidak masuk dalam sasaran sasaran imunisasi program, vaksin COVID-19 tetap akan tersedia melalui 'imunisasi pilihan' yang dapat diakses secara mandiri.
2. Kelompok yang masih dapat vaksin COVID-19 gratis
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mengatur ada 2 kelompok sasaran imunisasi program. Keduanya adalah:
- Kelompok masyarakat berisiko tinggi kematian dan penyakit parah akibat infeksi COVID-19 yaitu lanjut usia dan dewasa muda dengan komorbid dan obesitas berat,
- Kelompok berisiko lainnya yang memerlukan perhatian, yaitu dewasa, remaja usia 12 (dua belas) tahun ke atas dengan kondisi immunocompromised sedang-berat, wanita hamil, dan tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan.
NEXT: Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan
Simak Video "Video Wamenkes: Kematian Akibat TBC di RI Lebih Banyak dari Covid-19"
(up/up)