Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan memberikan santunan pada petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024. Proses penyaluran santunan akan dilakukan secara bertahap setelah kelengkapan berkas selesai.
"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).
Tunjangan yang nantinya diberikan tidak hanya pada petugas yang meninggal dunia. Santunan juga akan diberikan pada petugas jika mengalami kecacatan permanen atau luka selama bertugas di Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapum rincian besaran tunjangan yang akan diberikan yakni:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
- Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
- Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
- Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,250 juta
Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga saat ini tercatat ada 84 petugas yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024. Sementara itu, data KPU menyebut ada 71 petugas meninggal dan 4.567 petugas mengalami sakit.
(avk/up)











































