Jelang Lebaran, Ini Wanti-wanti BPOM RI soal Hampers Isi Makanan

Jelang Lebaran, Ini Wanti-wanti BPOM RI soal Hampers Isi Makanan

Nayla Azalia Saparija - detikHealth
Selasa, 02 Apr 2024 03:44 WIB
Jelang Lebaran, Ini Wanti-wanti BPOM RI soal Hampers Isi Makanan
BPOM RI wanti-wanti soal hampers isi makanan (Foto: Nayla Azalia Saparija/detikHealth)
Jakarta -

Menjelang Lebaran, pasti banyak sekali yang mencari parcel dan hampers berisi makanan termasuk kue kering. Berbagai macam parcel dan hampers banyak dijual di pasar tradisional, modern, atau bahkan usaha rumah tangga.

Makanan di dalam parcel yang dijual bisa saja tidak memenuhi standar ketentuan terlebih saat dibungkus dalam kemasan. Konsumen agak sulit untuk memeriksa apakah makanan yang terdapat dalam parcel tersebut masih layak dikonsumsi atau tidak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan imbauan agar lebih berhati-hati dalam membelinya. Plt Kepala Badan POM RI, Dr Apt Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa parcel yang akan dibeli sudah memiliki izin edar serta tidak melewati batas kedaluwarsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya kita harus lihat izin edarnya dulu, makanan yang dijual harus punya izin edar. Kemudian batas kedaluwarsa, kami imbau untuk penyedia parcel untuk selalu memperhatikan," ujarnya saat ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Selain itu, ia juga menyoroti produk-produk kue kering yang digunakan sebagai parcel. Kue kering biasa ditemukan dalam usaha rumah tangga. Menurutnya, konsumen perlu mengetahui izin edar produk kue kering tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau pangan tersebut batas penyimpanannya di atas 7 hari, harus memiliki izin edar. Jika di bawah 7 hari maka yang kita utamakan yakni tidak rusak atau masih layak dikonsumsi," jelasnya.

Jika masyarakat menemukan produk parcel yang tidak memiliki izin edar, tidak layak, dan tidak ada batas kedaluwarsa, segera lapor pada pihak BPOM untuk ditindaklanjuti.




(up/up)

Berita Terkait