Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit atau hospital based resmi diluncurkan. Program ini diharapkan mampu meningkatkan produksi dan pemerataan dokter spesialis khususnya di daerah.
Terkait hal ini, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi mengatakan kolaborasi antara sistem Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis rumah sakit pendidikan dan universitas harus tetap berjalan beriringan. Dia juga meminta agar ke depannya ada regulasi yang mempertegas bahwa produksi dokter spesialis baik berbasis rumah sakit atau universitas bisa menjangkau semua daerah.
"Kalau kemudian sekarang kita ingin membuka lebih banyak dalam konteks hospital based dalam rangka untuk meningkatkan jumlah dokter spesialis, yang paling penting untuk diperkuat bukan hanya kita bicara produksinya tapi bagaimana nanti ada regulasi yang mempertegas bahwa produksi ini akan bisa menjangkau ke seluruh wilayah di Indonesia, sehingga bisa menjawab maldistribusi. Ini yang menjadi penting," kata dr Adib saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia berharap mutu dan kualitas dokter dari program hospital based sama dengan lulusan PPDS yang menempuh pendidikan berbasis universitas.
"Kalau memang untuk kepentingan dari penyebaran dokter dan tentunya tidak terlepas dari peran supervisi kolegium dan jangan ada dikotomi antara lulusan hospital based dan university based karena semua nanti akan bekerja di masyarakat dengan kompetensi yang sama," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membuka program PPDS berbasis rumah sakit. Jumlah kuota penerimaan peserta gelombang pertama PPDS Hospital Based sebanyak 38 orang.
Terdapat enam RS milik Kemenkes yang sudah ditunjuk sebagai RSP-PU Pilot atau percontohan untuk program studi dokter spesialis, yakni RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (6 kuota), RS Anak dan Bunda Harapan Kita (6 kuota), RS Ortopedi Soeharso (10 kuota), RS Mata Cicendo (5 kuota), RS Pusat Otak Nasional (5 kuota), dan RS Kanker Dharmais (6 kuota).
(sao/naf)











































