Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama BPJS Kesehatan buka suara terkait ramai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan menekankan bahwa tidak ada penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
"Dengan adanya Perpres No 59 Tahun 2024 ini memang di klausul maupun narasi tidak ada kata 'dihapuskan' ya. Jadi memang disampaikan juga untuk ke depannya masih ada evaluasi yang akan dilakukan antar kementerian dan lembaga," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
"Tentunya kami BPJS Kesehatan bersama Kemenkes dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bersama-sama melihat dari implementasi perpres 59 ini sampai 30 juni 2025," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini iuran yang dibebankan akan tetap sama dan tidak ada kenaikan. Karena tidak ada penghapusan kelas rawat inap, maka iuran yang diterapkan akan masih tetap mengacu dari aturan yang sudah ada.
"Iuran yg selama ini banyak ditanyakan, untuk iuran masih tetap karena tidak ada penghapusan kelas. Otomatis untuk iuran masih mengacu kepada perpres yang masih berlaku yaitu Perpres No 64 Tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," tambah Rizzky.
Berkaitan dengan kemungkinan perubahan iuran ke depannya, Rizzky mengatakan itu akan tergantung dari hasil evaluasi penerapan KRIS yang akan mulai diterapkan secara bertahap di rumah sakit. Hasil evaluasi nantinya akan menjadi landasan untuk penetapan manfaat, tarif, hingga iuran yang dibebankan pada masyarakat.
Hingga saat ini, pelayanan yang ada di fasilitas kesehatan akan tetap sama dan disesuaikan dengan dengan perpres yang sudah berlaku sebelumnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden meminta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan kelas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025. Penerapan ini diharapkan bisa meningkatkan standar pelayanan peserta BPJS Kesehatan agar lebih adil dan rata.
Next: Kata Kemenkes Soal Kekhawatiran Masyarakat akan Iuran Naik
Kepala Pusat Pembiayaan dan Desentralisasi Kemenkes Ahmad Irsan A Moeis menuturkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian terkait naik atau tidaknya iuran BPJS Kesehatan nantinya setelah KRIS diterapkan. Ia kembali menekankan bahwa pihaknya akan menunggu hasil evaluasi penerapan KRIS di seluruh rumah sakit Indonesia dan akan melihat bagaimana dampaknya di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan masyarakat masih akan membayar dengan harga sesuai aturan yang berlaku.
"Cuma yang bisa saya pastikan pemerintah itu pasti berpihak pada masyarakat, seperti saat ini pun untuk orang miskin dan tidak mampu itu negara yang bayar iurannya," kata Irsan.
"Kalau belum kita terapkan kan belum bisa kita lihat ya apakah berdampak pada variabel yang mana. Setelah itu kita evaluasi, hasil evaluasinya kita akan lakukan apakah ini akan berdampak pada manfaat, tarif dan iuran," sambungnya.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril meminta khususnya masyarakat kurang mampu untuk tidak khawatir. Iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih akan ditanggung oleh negara.
"Untuk masyarakat yang harus ditanggung, PBI itu tidak jadi masalah karena akan tetap ditanggung pemerintah," tandasnya.











































