UU KIA Atur Cuti untuk Suami, Maksimal 3 Hari Dampingi Istri Melahirkan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Rabu, 05 Jun 2024 14:08 WIB
Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/maruco
Jakarta -

Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan juga mengatur tentang hak cuti bagi suami yang mendampingi ibu melahirkan. Jika ibu berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan, maka suami yang mendampingi istri melahirkan mendapat hak cuti maksimal 3 hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 di UU KIA. Ayat 1 menyebutkan untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi saat masa persalinan. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri dengan ketentuan.

"Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan," demikian bunyi Pasal 6 Ayat 2.

Saat istri mengalami keguguran, suami berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi selama dua hari.

Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan:

a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran;

b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi;

c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau

d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia

Dalam UU KIA juga disebutkan selama masa cuti suami harus menjaga kesehatan istri dan anaknya, memberikan gizi, dan mendampingi mereka mendapat fasilitas kesehatan sesuai standar.



Simak Video "Tok! Jokowi Teken UU KIA"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork