Fakta-fakta Aturan Jokowi Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ternyata Untuk Ini

Round Up

Fakta-fakta Aturan Jokowi Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ternyata Untuk Ini

Atta Kharisma - detikHealth
Rabu, 07 Agu 2024 06:00 WIB
Fakta-fakta Aturan Jokowi Sediakan Alat Kontrasepsi Bagi Remaja, Ternyata Untuk Ini
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/JPC-PROD)
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) baru yang belum lama ini diteken oleh Presiden Joko Widodo menuai kontroversi. Pasalnya, ada poin dalam PP tersebut yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan anak usia sekolah.

Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 dari PP tersebut sebetulnya lebih menekankan pentingnya edukasi anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Lebih lanjut, ayat ke-4 dari pasal tersebut mengatur tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi ayat tersebut menimbulkan mispersepsi di kalangan masyarakat. Sebagian berpendapat penyediaan alat kontrasepsi tersebut secara tidak langsung 'menormalisasi' hubungan seksual di luar pernikahan. Faktanya, tidak demikian.

Berikut rangkuman aturan penyediaan alat kontrasepsi yang diatur dalam PP Kesehatan terbaru.

ADVERTISEMENT

1. Isi Pasal 103 tentang Kesehatan Reproduksi

PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini memuat sejumlah aturan yang terkait dokter dan nakes asing, rokok dan vape, ASI eksklusif, aborsi, kesehatan sistem reproduksi remaja, dan lain sebagainya.

Adapun bunyi pasal 103 yang mengatur tentang kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja adalah sebagai berikut:

(1) Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1)
huruf b paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.

(2) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mengenai:

a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan
seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.

(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan
melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

(4) Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. deteksi dini penyakit atau skrining;
b. pengobatan;
c. rehabilitasi;
d. konseling; dan
e. penyediaan alat kontrasepsi.

(5) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

2. Salah Persepsi Masyarakat soal Penyediaan Alat Kontrasepsi

Salah satu poin yang paling menarik perhatian masyarakat adalah bunyi ayat ke-4, yaitu penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Sebagian orang berpendapat penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja seakan-akan memfasilitasi hubungan seks di luar pernikahan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan kesalahan persepsi tersebut. Dia menegaskan pelayanan kontrasepsi tidak untuk semua remaja, melainkan khusus bagi mereka yang sudah menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilannya.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi," ucapnya kepada detikcom, Senin (5/8/2024).

"Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," sambungnya.

3. Kategori Remaja yang Menerima Pelayanan Penyediaan Alat Kontrasepsi

Pada kesempatan terpisah, juru bicara Kemenkes RI dr Mohammad Syahril mengungkapkan penyediaan alat kontrasepsi hanya diberikan kepada orang yang sudah menikah. Lebih lanjut, dia menjelaskan kondisi remaja yang menerima pelayanan ini.

"Penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," katanya dalam keterangan resmi.

Lebih lanjut, Kemenkes menuturkan pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak yang lahir. Hal ini juga meningkatkan risiko stunting pada anak.

Karenanya, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi ini adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko.

"Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(ath/naf)

Berita Terkait