Fakta-fakta Bunuh Diri Dokter PPDS, Bantahan Undip hingga Buku Viral 'Pedoman Bullying'

Round Up

Fakta-fakta Bunuh Diri Dokter PPDS, Bantahan Undip hingga Buku Viral 'Pedoman Bullying'

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Jumat, 16 Agu 2024 11:01 WIB
Fakta-fakta Bunuh Diri Dokter PPDS, Bantahan Undip hingga Buku Viral Pedoman Bullying
Fenomena bullying di kalangan PPDS (Foto: Getty Images/iStockphoto/bojanstory)
Jakarta -

Seorang peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP Dr Kariadi disebut bunuh diri. Kejadian ini diduga karena adanya perundungan atau bullying dari para seniornya.

Atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) dengan tegas memberikan perintah untuk memberhentikan sementara program anestesi FK Undip. Hal ini karena Kemenkes akan melakukan investigasi terkait kasus bunuh diri peserta didik PPDS ini.

Perintah pemberhentian program studi anestesi FK Undip dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Azhar Jaya, melalui surat kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bantahan Undip soal Kasus Bunuh Diri

Pihak Universitas Diponegoro membantah bahwa tindakan bullying atau perundungan menjadi alasan utama peserta didik PPDS tersebut bunuh diri. Menurut Undip, institusi mereka 'bersih' dari kasus perundungan sejak Agustus tahun lalu.

"Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhumah berkaitan dengan dugaan perundungan yang terjadi, dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," ujar Rektor Undip Prof Dr Suharnomo dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (15/8/2024).

ADVERTISEMENT

Pihak Undip menyampaikan jika dr Aulia Risma Lestari memiliki masalah kesehatan yang memengaruhi proses belajarnya. Pengelola Pendidikan Program Studi Anestesi terus memantau secara aktif kondisi kesehatan dr Aulia selama proses pendidikan.

Disebutkan juga bahwa ada pertimbangan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari proses pendidikan. Namun, hal ini terkendala karena dr Aulia merupakan penerima beasiswa.

Ditemukan Buku Pedoman Bullying

Media sosial juga dihebohkan terkait adanya temuan buku pedoman bullying. Pada buku tersebut mencantumkan sejumlah aturan tata krama junior, serta tugas-tugas apa saja yang tidak boleh dilewatkan selama PPDS berlangsung.

Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi tak menampik bahwa buku pedoman bullying tersebut memang nyata adanya, berisikan perintah dari senior ke junior.

Selain itu, Kemenkes juga telah menerima lebih dari seratus laporan terkait perundungan. Laporan-laporan ini berdatangan sejak adanya regulasi anti perundungan PPDS berlaku.

"Dari kasus-kasus yang kami verifikasi, dari laporan yang masuk, memang ada yang mengatakan seperti ada rulesnya, apa-apa saja yang harus dilakukan sebagai seorang junior pada saat di awal menempuh pendidikan dokter spesialis, tapi itu sangat bervariasi ya," tutur dr Nadia dalam sesi bincang detikSore, Kamis (15/8/2024).

"Karena mungkin tiap-tiap prodi, tiap-tiap institusi itu berbeda, jadi kalau kita bicara ada buku (pedoman bullying) atau tidak, sebagian mengatakan ada, tapi kadang-kadang kita juga tidak bisa menemukan buktinya," lanjut dr Nadia.

Kemenkes Akui Sulitnya Memberantas Perundungan

Permasalahan bullying pada lingkaran PPDS ini menjadi masalah yang tidak mudah untuk diberantas. Kemenkes, melalui dr Nadia mengatakan intimidasi dari senior dan dosen ke junior membuat para korban perundungan takut melapor.

"Tidak mudah memberantas perundungan ini, kalau kita lihat memang karena ini dalam sistem pendidikan ada ketakutan di junior terhadap senior atau kepada dosennya, karena nanti pada saat menempuh pendidikan jadi terkendala," ucap dr Nadia dalam acara detikSore, Kamis (15/8/2024).

"Makanya kita sama-sama dan kemudian terus menerus membuktikan, menyatakan bahwa yang melaporkan perundungan pun sebenarnya akan aman, seperti itu," sambungnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Perundungan, disebutkan bahwa peserta didik PPDS bisa melaporkan kasus perundungan melalui WhatsApp 0812-9979-9777 dan website perundungan.kemkes.go.id. Kemenkes menjamin keamanan identitas pelapor.

Menkes Terima Banyak Laporan Perundungan

Kasus perundungan atau bullying di Undip antara senior dan junior diakui Menkes Budi bukanlah yang pertama. Dirinya mengatakan Kemenkes telah menerima banyak sekali laporan kasus perundungan dari para dokter residen.

"Saya menerima cukup banyak laporan," katanya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Sanksi Tegas Menanti

Saat ini, tim inspektorat jenderal Kemenkes tengah melakukan investigasi terkait kasus bunuh diri tersebut. Kemenkes bekerja sama dengan pihak kepolisian setempat.

"Nanti polisi akan bekerja. Kemenkes juga bekerja. Biarkan mereka bekerja dengan tenang tanpa ada intervensi-intervensi. Aku rasa biarkan penyidik-penyidik ini secara profesional bekerja," kata Menkes Budi kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan akan memberikan sanksi tegas pada dokter-dokter yang terlibat pada kasus perundungan. Menkes Budi mengatakan surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR) mereka bisa dicabut.

"Kita pasti akan lakukan itu dan wewenang itu sekarang sudah ada. Jadi saya sebagai Menteri bisa mencabut SIP dan STR dokter-dokter yang memang perilakunya seperti ini dengan alasan bahwa mesti mendidik anaknya menjadi tangguh. Menjadi tangguh dan kuat mental tidak usah mengancam dia sampai dia mau bunuh diri," ujar Menkes Budi.

1. Sanksi bagi Tenaga Pendidikan dan Pegawai Lainnya

Sanksi ringan berupa teguran tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar

2. Sanksi bagi Peserta Didik Pelaku Perundungan

Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit tiga bulan
Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik

3. Sanksi bagi Pimpinan Rumah Sakit

Sanksi ringan berupa teguran tertulis
Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan
Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit

Halaman 2 dari 2
(dpy/up)
Geger PPDS Undip
50 Konten
Bullying di kalangan PPDS (program pendidikan dokter spesialis) kembali jadi perbincangan. Seorang peserta PPDS anestesi meninggal, disebut-sebut terkait praktik bullying.

Berita Terkait