Beredar Kabar Ikut Reshuffle, Taruna Ikrar Jadi Kepala BPOM?

Beredar Kabar Ikut Reshuffle, Taruna Ikrar Jadi Kepala BPOM?

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Senin, 19 Agu 2024 07:27 WIB
Beredar Kabar Ikut Reshuffle, Taruna Ikrar Jadi Kepala BPOM?
Taruna Ikrar dikabarkan akan mengisi posisi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). (Foto: dok. Pri)
Jakarta -

Taruna Ikrar dikabarkan akan mengisi posisi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Mantan Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) itu membenarkan informasi akan mengikuti proses reshuffle di Istana hari ini.

"Iya," demikian konfirmasi singkat saat dihubungi detikcom Senin (19/8/2024).

Taruna Ikrar merupakan dokter dan ilmuwan di bidang farmasi, jantung, serta saraf. Pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan ini mendapat gelar sarjana (S1) di Universitas Hasanuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia kemudian menjalani magister farmakologi di Universitas Indonesia hingga berhasil mendapat beasiswa dari pemerintahan jepang. Kemudian, melanjutkan pendidikan doktornya dengan spesialisasi jantung di Universitas Niigata, Jepang.

Dia melanjutkan program post-doktoral di bidang neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat pada 2008. Pada 2000-2003 Taruna aktif berorganisasi dan pernah menjabat sebagai ahli bidang dokter muda.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga kerap mengikuti berbagai kegiatan internasional, dengan menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.

Dalam jurnal rontiers of Neural Circuit edisi 20, Januari 2012, Taruna menjadi salah satu dari beberapa penulis yang mempopulerkan sistem allatostatin receptor (AlstR). Ia juga sempat menjadi pengajar di 2014 sebagai adjunct professor di Department Neurology, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.

Namun, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim belakangan mencabut gelar profesor Taruna Ikrar. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.

Simak juga Video 'Jokowi Soal Kabar Reshuffle: Kalau Diperlukan, Saya Punya Hak Prerogatif':

[Gambas:Video 20detik]

(naf/up)

Berita Terkait