Fakta-fakta Pembekuan Prodi Penyakit Dalam FK Unsrat-RSUP Kandou Imbas Pungli-Bullying

Round Up

Fakta-fakta Pembekuan Prodi Penyakit Dalam FK Unsrat-RSUP Kandou Imbas Pungli-Bullying

Devandra Abi Prasetyo - detikHealth
Rabu, 09 Okt 2024 06:00 WIB
Fakta-fakta Pembekuan Prodi Penyakit Dalam FK Unsrat-RSUP Kandou Imbas Pungli-Bullying
Foto: Getty Images/iStockphoto/bojanstory
Jakarta -

Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) benar-benar menunjukkan keseriusannya dalam menghentikan budaya bullying atau perundungan di lingkaran Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS. Kali ini Kemenkes menghentikan sementara kegiatan program studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) di RSUP Prof Dr dr R D Kandou.

Penghentian sementara ini dilakukan Kemenkes sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. Serta surat Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 pada tanggal 2 Oktober 2024.

Kemenkes Temukan 3 Pelanggaran

Kemenkes setidaknya menemukan adanya tiga pelanggaran sebelum memutuskan untuk menyetop sementara kegiatan program studi Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat di RSUP Prof Dr dr R D Kandou.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Terdapat pungutan liar oleh PPDS senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan calon PPDS Penyakit Dalam.
  • Ditemukan perundungan dalam bentuk ancaman, kekerasan verbal dan non-verbal kepada PPDS junior
  • PPDS senior, DPJP, dan supervisor masih menganggap bahwa perundungan atau bullying merupakan hal yang lazim pada pendidikan dokter.

Sudah Ada Teguran Sebelumnya

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes sebenarnya sudah memberikan peringatan terkait hal ini. Namun, peringatan Kemenkes tidak diindahkan oleh FK Unsrat dan RSUP Prof Dr dr R. D. Kandou.

"Seperti yang disampaikan surat tersebut bahwa sudah pernah ada peringatan terhadap laporan kasus perundungan," kata Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10/2024).

ADVERTISEMENT

NEXT: Junior Dipalak Puluhan Juta untuk Kebutuhan Senior

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya mengungkap para PPDS senior meminta uang hingga puluhan juta rupiah untuk kegiatan-kegiatan di luar kegiatan pendidikan.

"Wah punglinya untuk macam macam. Mulai sewa mobil, membetulkan AC, sewa kost, konsumsi, pulsa dan-lain-lain," kata Azhar kepada detikcom Selasa (8/10/2024).

Azhar menekankan bahwa Kemenkes tidak akan ragu-ragu dalam memberikan sanksi tegas kepada universitas dan rumah sakit pendidikan yang masih melakukan tindakan perundungan di lingkaran PPDS.

"Iya, ini kita ambil sebagai bagian dari konsistensi Kemenkes menghilangkan bullying di rumah sakit pendidikan," tegas Azhar.

"Keputusan ini tentunya dengan dasar yg kuat seperti banyak laporan yg masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," pungkasnya.

Halaman 3 dari 2
(dpy/up)

Berita Terkait