Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengungkap 10 obat berbahan herbal berbahaya yang bisa merusak ginjal hingga jantung. Temuan tersebut terungkap dari penindakan agen obat tradisional ilegal di Kota Bandung dan Cimahi oleh Balai Besar POM Bandung bersama Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Operasi penindakan ini dilakukan di empat lokasi yang menjadi tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal di wilayah Bandung dan Cimahi.
"Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO)," urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers, Senin (7/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk ilegal tersebut diketahui diedarkan ke toko jamu seduh di beberapa wilayah Jawa Barat, seperti Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 buah) dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Daftar Obat yang Bisa Merusak Ginjal dan Jantung
BPOM menyebutkan, produk obat herbal atau bahan alam ilegal yang disita mengandung BKO, seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.
Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO, dapat memicu gagal ginjal, henti jantung, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lain yang dapat berakibat kematian.
Berikut daftar produk obat herbal yang disita BPOM dan bisa merusak jantung serta ginjal: Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
NEXT: Alasan Obat Herbal Berbahan BKO Bisa Merusak Ginjal-Jantung
Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak sesuai standar sangat berisiko karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan, antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, bahkan dapat menyebabkan kematian.
Oleh karena itu, BPOM secara tegas memberikan sanksi kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksi produk obat tradisional tidak sesuai standar.
Dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (FFUI) di Bidang Kimia Farmasi Prof Dr apt Hayun, MSi bahaya dari bahan kimia obat dalam obat tradisional bisa terjadi ketika dosisnya yang tidak tepat. Hal tersebut bisa memicu reaksi antara antara BKO dengan zat aktif dari obat tradisional, sehingga dapat menimbulkan efek samping serius.
"BKO ditemukan pada obat tradisional yang beredar di pasaran, karena rendahnya kepatuhan produsen terhadap ketentuan yang berlaku di bidang obat tradisional, adanya kompetisi yang tidak sehat dalam meningkatkan penjualan produknya serta keinginan masyarakat untuk cepat sembuh," kata Prof Hayun.
Simak Video "Video: BPOM Sita-Umumkan 10 Obat Herbal Merusak Ginjal dan Jantung"
[Gambas:Video 20detik]
(suc/suc)











































