Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Polda Riau kembali menyita obat bahan alam tidak berizin yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Produk-produk ini diketahui mengandung bahan kimia seperti dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan obat-obat ini diproduksi di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kampar, Riau. Dalam sebulan, oknum tersebut dapat menjual sekitar 2.400 sampai 4.800 botol, sementara penjualan sudah berjalan selama sembilan bulan.
Obat berbahan herbal diedarkan dengan nama berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu
- Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi yang ditemui, nilai ekonomi dari hasil yang telah diproduksi mencapai Rp 2,4 miliar," ujar Taruna dalam konferensi pers BPOM, Jumat (18/10/2024).
Taruna menambahkan, mengonsumsi obat bahan alam ilegal ini dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
"Misalnya dexamethasone, paracetamol, dan piroxicam dapat menyebabkan efek samping gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, gagal ginjal, dan kerusakan hati," tegasnya.
Saat ini, BPOM bersama pihak berwajib sedang mengejar target agen berinisial 'RS', yang saat operasi penindakan tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi apa yang kita lakukan saat ini adalah upaya melindungi UMKM di bidang obat alam yang benar. Di Indonesia sendiri terdapat 151 industri obat bahan alam dan ada 1.002 UMKM obat bahan alam," tandasnya.
(dpy/naf)











































