Sepak Terjang BGS Jadi Menkes Lagi, Impor Dokter Asing-Terbitkan UU Kesehatan Baru

Sepak Terjang BGS Jadi Menkes Lagi, Impor Dokter Asing-Terbitkan UU Kesehatan Baru

Averus Kautsar - detikHealth
Senin, 21 Okt 2024 09:30 WIB
Sepak Terjang BGS Jadi Menkes Lagi, Impor Dokter Asing-Terbitkan UU Kesehatan Baru
Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Firda Cynthia/detikcom)
Jakarta -

Budi Gunadi Sadikin kembali menduduki jabatan Menteri Kesehatan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo. Bagaimana sepak terjangnya selama ini?

Sosok Budi Gunadi Sadikin beberapa kali menjadi perhatian. Ia pertama kali menjabat Menteri Kesehatan di era pemerintahan Joko Widodo sejak Desember 2020 menggantikan posisi Terawan Agus Putranto. Pada saat itu, ia ditugaskan untuk turun tangan dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Meski tidak memiliki latar belakang kedokteran, kinerja Budi Gunadi Sadikin dinilai cukup baik dalam penanggulangan pandemi. Ia terlibat dalam pembukaan jaringan pengadaan tes PCR, vaksin COVID-19, hingga obat penyembuhan COVID-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sosok Budi Gunadi Sadikin juga tidak luput dari sorotan. Salah satunya ketika Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disahkan pada Juli tahun lalu.

Pada saat itu Rancangan Undang-undang Kesehatan ditolak oleh setidaknya 5 organisasi profesi yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Mereka beranggapan pengesahan UU Kesehatan cenderung tergesa-gesa dan tidak transparan.

ADVERTISEMENT

Beberapa poin yang menjadi perhatian pihak organisasi profesi adalah soal dihapusnya mandatory spending dan juga dihapusnya rekomendasi organisasi profesi untuk izin praktik dokter. Mandatory spending merupakan alokasi dana minimum yang harus dibelanjakan pemerintah untuk bidang kesehatan, yaitu 5 persen dari APBN.

Ketika pembahasan RUU masih berlangsung, tepatnya pada Juni 2023 pihak organisasi profesi sempat melakukan aksi demo sebagai bentuk penolakan undang-undang tersebut.

"Tuntutan kita pada 8 Mei kita sudah tegas setop pembahasan tapi pemerintah masih tetap membahasnya bersama DPR tanpa melibatkan kita sebagai organisasi profesi resmi," kata juru bicara aksi dr Beni Satria, Senin (5/6/2023).

Terkait penghapusan mandatory spending, Menkes Budi menjelaskan pertimbangan mekanisme alokasi anggaran baru tersebut dirumuskan setelah mempelajari spending di berbagai negara. Salah satu negara yang dipelajari adalah Amerika Serikat.

Menurutnya, apabila hanya fokus pada dana atau spending, maka anggaran yang perlu ditanggung besarnya bisa tidak terkira.

"Maka dari itu, fokusnya jangan ke spending, fokusnya ke program, ke hasilnya. Jangan ke input, tapi ke outcome. Itu yang ingin kita didik ke masyarakat. jangan kita meniru kesalahan yang sudah dilakukan negara lain yang sudah buang uang terlampau banyak tanpa ada hasilnya," kata Menkes Budi, Selasa (11/7/2023).

Terkait penghapusan rekomendasi organisasi profesi, Menkes Budi mengaku telah banyak menerima laporan dan masukan dari dokter-dokter muda. Ia menyebut banyak dokter yang sulit untuk memulai praktik karena persyaratan tersebut.

Ia berpendapat fungsi regulatori sebaiknya harus dikembalikan pada pemerintah.

"Kita juga mendapat masukan dari banyak dokter-dokter muda, kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi kalau dokter mau ambil spesialis, kalau dokter mau praktek. Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktek di tempat tertentu dan mengambil spesialis," katanya pada Jumat (14/7/2023).

NEXT: Heboh Dokter Asing

Salah satu hal yang juga menjadi perhatian selama Budi Gunadi menjadi Menkes adalah aturan terkait boleh masuknya dokter asing untuk praktik di Indonesia. Ada yang menyebut bahwa keberadaan dokter asing dapat menjadi daya saing tersendiri untuk dokter lokal, ada juga yang mempertanyakan penerapan regulasinya akan seperti apa.

Menkes Budi sendiri menuturkan bahwa masuknya dokter asing di Indonesia akan tetap melalui aturan berlaku dari UU Kesehatan yang sudah disahkan. Hal ini untuk menjaga kualitas dokter asing yang datang agar tidak sembarangan dan kompetensinya tetap terjaga.

Menurutnya, ini bisa menjadi salah satu langkah untuk menangani masalah kekurangan dan distribusi dokter spesialis di Indonesia.

Ketua Umum PB IDI Dr dr Mohammad Adib Khumaidi SpOT mengatakan pihaknya berada dalam posisi netral terkait persoalan dokter asing. Terpenting menurutnya adalah mengedepankan keselamatan pasien dan pemberlakukan regulasi yang baik untuk dokter asing.

"Kita mengedepankan keselamatan pasien. Regulasi negara seperti apa yang dilakukan? Artinya, semua negara membuat domestik regulation, nah Indonesia juga harus ada, ini juga untuk melindungi warga negaranya agar dilayani oleh dokter yang standar kompetensinya memang jelas," kata dr Adib, Selasa (9/7/2024).

Halaman 3 dari 2
(avk/kna)

Berita Terkait