Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI belum lama ini mengeluarkan edaran baru terkait aturan pembuatan grup komunikasi Whatsapp untuk peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengatakan keberadaan grup WA ini sebenarnya baik untuk komunikasi antara senior dan junior, namun seringkali disalahgunakan.
Beberapa di antaranya seperti perundungan verbal, pemberian instruksi di luar kebutuhan pendidikan, hingga pemberian hukuman-hukuman yang tidak masuk akal. Untuk mencegah hal tersebut terjadi, menurut Azhar grup WA yang digunakan peserta PPDS harus dikontrol.
"Kita lihat salah satu penyebabnya adalah karena di grup-grup jarkom itu tidak ada pembinaan baik dari pihak rumah sakit, maupun dari pihak FK (fakultas kedokteran)," ucap Azhar ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
"Nah, kalau dalam grup itu ada taruhlah ada kepala prodinya, ada KSM-nya (kelompok staf medis), tentunya mereka kan dalam tanda kutip akan lebih sopan dalam menegur juniornya," sambungnya.
Azhar mengatakan apabila bullying terjadi, maka kepala prodi dan KSM yang ada di dalam grup bisa menjadi pihak yang bertanggung jawab. Grup chat WA yang liar dinilai menjadi salah satu tempat utama pelaku perundungan.
Tak sedikit aksi perundungan yang dilakukan senior pada junior PPDS dilakukan melalui grup WA. Azhar mencontohkan misalnya ada junior yang diminta mengeluarkan uang puluhan juta rupiah untuk kegiatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pembelajaran.
"Tapi kalau itu (grup WA) liar, maka seniornya ada di situ punya niat buruk untuk melakukan bullying," tandasnya.
Simak Video "Video: Menkes Bahas Revisi Anggaran 2026 di Rapat Tambahan Bareng DPR"
(avk/up)