Grup Whatsapp Peserta PPDS Harus Terdaftar di Kemenkes RI, Langgar Privasi?

Averus Kautsar - detikHealth
Senin, 28 Okt 2024 16:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (RI) mengeluarkan surat edaran terkait aturan pembuatan grup Whatsapp untuk peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS). Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan grup Whatsapp sebagai tempat perundungan dari senior pada junior.

Ia menegaskan cara ini merupakan salah satu bentuk perlindungan untuk junior, bukan sebuah pembatasan, apalagi sebuah bentuk pelanggaran privasi.

"Grup itu kan diciptakan untuk informasi dan mempermudah komunikasi kan. Pertanyaan saya, kalau tidak ada yang perlu ditakutkan, kenapa harus disembunyikan?" kata Azhar ketika ditemui awak media di Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).

Azhar menuturkan pendaftaran grup Whatsapp untuk koordinasi peserta PPDS bisa menjadi salah satu bentuk transparansi komunikasi antar junior dan senior. Dalam beberapa kasus, aksi perundungan junior PPDS banyak dilakukan melalui grup komunikasi.

Beberapa bentuk perundungan yang dilakukan seperti hinaan, caci maki, pemberian instruksi di luar pembelajaran, hingga pemberian hukuman tidak masuk akal pada junior.

"Ini kan grup pendidikan, ini kan grup jaringan, apa yang mau diprivasikan? Orangnya juga terbatas. Dia mau ngomongin misalnya kondisi pasien juga nggak apa-apa. Apa yang ditakutin?" tandasnya.

Jenis Grup Chat yang Didaftarkan

Kepala Biro Komunikasi Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam kesempatan berbeda mengungkapkan beberapa jenis grup chat yang wajib untuk didaftarkan. Salah satunya adalah grup yang digunakan untuk perintah dan koordinasi.

Tidak bermaksud mengganggu ranah privasi peserta dan tenaga pendidik, Aji mengatakan grup yang tidak berkaitan dengan PPDS tidak perlu didaftarkan ke Kemenkes.

"Misalnya berupa broadcast info, arahan, perintah, koordinasi jaga, atau koordinasi pengelolaan pasien. Grup yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan PPDS tidak perlu didaftarkan," kata Aji.



Simak Video "Video: Ketiga Terdakwa Pemerasan PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun dan 9 Bulan Bui"

(avk/up)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork