Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dan pihak terkait melakukan investigasi, termasuk pengambilan sampel pangan dan pengujian di laboratorium setelah terjadinya Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan (KLB KP) yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia.
Adapun wilayah yang terdampak KLB KP di antaranya, Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
Hasil Pengujian Laboratorium
Berdasarkan hasil pengujian sementara, BPOM menemukan adanya kontaminasi bakteri golongan Bacillus cereus pada produk pangan olahan la tiao.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk pangan olahan la tiao yang diduga menyebabkan KLB KP merupakan produk pangan berbahan dasar tepung dan memiliki karakteristik tekstur kenyal, serta pedas dan gurih.
"Produk pangan olahan la tiao dimaksudkan terdaftar di BPOM sebagai produk impor yang diproduksi di China," Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat konferensi pers, Jumat (1/11/2024).
Terdapat empat varian la tiao yang sudah menjalani tes laboratorium dan ditemukan bakteri. Di antaranya:
- C&j Candy Joy Latiao
- Luvmi Hot Spicy Latiao
- KK Boy Latiao
- Lianggui Latiao
"Sebaiknya kalau dia bawa tentengan dari luar negeri, jajanan cemilan la tiao, dibuang saja, jangan dimakan, bila dimakan masih ada risiko terjadi seperti di 7 lokasi KLB keracunan pangan," ungkap Taruna.
Siasat BPOM usai Menemukan Adanya Kontaminasi
Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan pemeriksaan sarana peredaran (gudang importir dan distributor) terhadap penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB), dengan hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
Selain itu, BPOM mengeluarkan perintah kepada importir untuk melakukan penarikan segera dari peredaran. Begitu juga dengan melakukan pemusnahan terhadap produk yang diduga menyebabkan KLB KP dan melaporkan pelaksanaannya ke BPOM.
BPOM juga telah melakukan pengamanan setempat sementara seluruh produk pangan la tiao dari peredaran. Selain itu melakukan penangguhan sementara registrasi dan importasi produk pangan olahan jajanan tersebut sampai proses pemeriksaan dan pengujian selesai.
"Kami meminta importir untuk segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan ke BPOM dan kami akan terus memantau kepatuhan mereka," tandasnya.
BPOM menginstruksikan seluruh pelaku usaha pangan untuk selalu memproduksi dan mengedarkan produk pangan olahan dengan mematuhi standar keamanan pangan, menggunakan bahan baku yang aman, serta menjamin keamanan produk hingga ke konsumen akhir.
Apabila pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran, BPOM akan melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
NEXT: Imbauan BPOM ke Masyarakat
Imbauan BPOM ke Masyarakat
BPOM mengimbau masyarakat untuk mengenali produk pangan olahan yang aman dan memerhatikan cara penyimpanan pangan sesuai anjuran produsen.
Khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan lanjut usia, disarankan untuk menghindari mengonsumsi pangan olahan dengan rasa pedas menyengat. Utamakan untuk mengonsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi.
BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Selain itu, BPOM melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk melindungi masyarakat.











































