Viral narasi yang menyebutkan bahwa kini BPJS Kesehatan membatasi pemberian rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Narasi tersebut beredar di media sosial X.
"Jangan heran kalau makin susah dapat rujukan dari faskes 1, jadi yg dulu FKTP bisa rujuk 14,99 persen dari kapitasi, sekarang makin ditekan sisa 11,99 persen," kata salah satu pengguna X @nmexxxxxx.
Tak sedikit warganet yang menanggapi unggahan tersebut. Beberapa di antaranya ada yang mengaku mengalami hal serupa ketika berobat menggunakan BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait hal tersebut, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizkky Anugerah mengatakan bahwa pemberian rujukan dari FKTP kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disesuaikan dengan kondisi tertentu.
Menurutnya hal ini dilakukan agar peserta dengan kondisi tertentu, pengobatannya bisa dioptimalkan di FKTP.
"Terkait batasan, terdapat 144 kasus medis yang bisa ditatalaksanakan di FKTP, sehingga harus dioptimalkan penuntasan 144 kasus tersebut," imbuhnya saat dihubungi detikcom, Rabu (13/11/2024).
Rizzky mengatakan pengoptimalan ini sebenarnya sudah diterapkan sejak lama. Tujuannya agar penyakit-penyakit yang merupakan kompetensi dari tingkat pertama (non spesialistik), harusnya bisa diselesaikan di tingkat pertama.
"Sehingga RS dapat juga lebih optimal melayani peserta yang sesuai dengan kompetensinya (spesialistik)," imbuhnya.
(suc/kna)











































