Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkap rencananya mengubah skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan ke rumah sakit. Ke depannya, skema tarif pembayaran BPJS Kesehatan akan diubah dari INACBG atau Indonesian Case Based Group menjadi iDRG atau Indonesia Diagnostic Related Group.
"Kita mau ubah dari INACBG menjadi iDRG, kita juga minta masukan dari asosiasi rumah sakit untuk pengelompokan layanan penyakit," kata Menkes Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/2/2025).
Skema pembayaran baru dengan iDRG ini disebut akan dirinci berdasarkan level tertentu. Dalam pemaparannya, perubahan ini disebut untuk memastikan kesamaan kasus secara klinis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan saat ini sudah terkumpul sekitar 22 ribu kode diagnosis dan prosedur yang disesuaikan dengan pelayanan di rumah sakit.
"Kelompoknya akan disesuaikan dengan keadaan dan kejadian di Indonesia seperti apa," ucap dia.
Dalam kesempatan tersebut Menkes Budi juga menyinggung terkait implementasi KRIS atau kelas rawat inap standar yang direncanakan akan diberlakukan mulai Juni 2025. Rencananya sekitar 3 ribuan rumah sakit seluruh Indonesia dipersiapkan untuk perubahan KRIS tersebut.
Implementasi KRIS ini disebutnya bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.
"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," bebernya.
(kna/naf)











































