Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan bahwa draft aturan review skincare oleh influencer telah selesai. Ini buntut dari gaduhnya media sosial terkait maraknya skincare atau kosmetik overclaim.
"Iya sudah ada (draft-nya). Draft-nya sudah selesai, kami mau masuk ke harmonisasi untuk kami diskusikan," kata Taruna Ikrar kepada awakmedia di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2024).
"On progress, karena kan harus ada uji publik," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikrar mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mereview apapun sebagai konsumen. Hanya saja, aturan ini nantinya akan ada pembatasan dalam mengumumkan hasil review, untuk menghindari pertikaian antar industri kosmetik.
"Me-review terserah, tapi jangan diumumkan. Sebagai konsumen, masyarakat tetap bisa mereview, tapi untuk diri sendiri atau keluarganya," kata Ikrar.
"Kalau untuk mem-publish, itu kan ada lembaganya kan, lembaga negara (BPOM). Badan POM tidak mau mengurung kebebasan berekspresi," sambungnya.
Terkait kegaduhan review skincare ini, BPOM sebagai lembaga negara resmi juga akan mendengarkan apa yang diminta oleh konsumen, termasuk beauty influencer.
"Dokter detektif juga beberapa kali datang ke sini, kita berdiskusi. Dia sampaikan sesuatu, kita dengarkan. Teman-teman influencer yang lain juga sering datang ke sini (Kantor BPOM)," tegasnya.
Ikrar berharap kepada para influencer kencantikan bisa memperbanyak konten-konten edukasi yang berguna bagi masyarakat banyak.
"Intinya kami ingin memberikan guidance yang baik untuk semuanya. Baik untuk masyarakat yakni melindungi mereka dari produk berbahaya dan bagi para content creator," tutupnya.
(dpy/up)











































