Lagi! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Lagi! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Langgar Aturan, Ini Daftarnya

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 21 Feb 2025 17:18 WIB
Lagi! BPOM RI Cabut Izin Edar 4 Kosmetik Langgar Aturan, Ini Daftarnya
Ilustrasi skincare. (Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menindaklanjuti laporan kasus relabelling atau pelabelan ulang kosmetik. Ada empat produk yang diproduksi oleh produsen tidak sesuai dengan data notifikasi.

Karenanya, BPOM RI membatalkan nomor izin edar empat produk tersebut. Berikut daftarnya:

  • GODDESSKIN (Stretchmark NA18200101758)
  • GODDESSKIN Night Acne Gel NA18200101853
  • GODDESSKIN Bust Cream NA18200101753
  • GODDESSKIN Hair Treatment Serum NA18201000560

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan tindakan ini jelas melanggar aturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPOM melihat temuan tersebut sebagai pelanggaran berulang dan termasuk kritis, berisiko menurunkan kualitas dan keamanan produk kosmetik. Taruna menekankan modus semacam ini juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

"Mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi berpotensi membahayakan kesehatan karena menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," tandas dia, Jumat (21/2/2025).

ADVERTISEMENT

Tindakan relabelling kosmetik juga melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika serta Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 terkait Pedoman Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik sebagaimana diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2020.

Sanksi yang Diberikan

Taruna memastikan sudah memberikan sanksi administratif kepada pelaku berupa penghentian sementara kegiatan pengadaan, distribusi, dan promosi kosmetik terkait. Pihaknya juga mencabut izin edar kosmetik GODDESSKIN.

Penutupan sementara akses notifikasi kosmetik hingga pemusnahan kosmetik juga dilakukan.

Di sisi lain, BPOM juga masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kemungkinan penegakan hukum.

"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah," pungkasnya.




(naf/up)

Berita Terkait