Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri dan Tanpa Izin BPOM

Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri dan Tanpa Izin BPOM

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 11 Mar 2025 15:36 WIB
Mira Hayati Didakwa Edarkan Skincare Bermerkuri dan Tanpa Izin BPOM
Foto: Owner skincare Mira Hayati saat menjalani sidang dakwaan di PN Makassar. (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Jakarta -

Mira Hayati, salah satu pemilik atau owner skincare menjalani sidang dakwaan di Makassar, Selasa (11/3/2025). Hasil laboratorium menunjukkan Mira terbukti mengedarkan skincare mengandung bahan terlarang dan tidak memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Mira menjualnya dalam bentuk krim, bermerek MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

"Dari hasil pengujian laboratorium BPOM Makassar disimpulkan bahwa kedua produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Lightening Skin maupun MH Cosmetic Night Cream, yang keduanya positif mengandung merkuri/raksa/HG, sebagai bahan yang tidak diizinkan digunakan dalam kosmetik," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Produk Mira Hayati yang tidak memiliki izin edar yakni MH Cosmetic Night Cream.

"Ditemukan bahwa produk kosmetik dengan nama MH Cosmetic Night Cream yang telah diproduksi dan diedarkan oleh Terdakwa (Mira Hayati) tersebut, ternyata tidak memiliki notifikasi sebagai persyaratan izin edar yang secara resmi terdaftar di BPOM," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Produk-produk tersebut juga diedarkan distributor melalui reseller.

"Setelah memproduksi kedua kosmetik tersebut, Terdakwa selanjutnya menyerahkan kedua produk kosmetik tersebut kepada distributor, stokis atau leader, agen dan reseller dengan maksud diedarkan untuk dijual, di antaranya kepada saksi Endang Srimuliana melalui penjualan kosmetik tersebut seharga Rp 48 ribu per paket cream basic dan sebesar Rp 165 ribu per paket premium," terangnya.

Atas dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam dijerat Pasal 435 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

TERUSKAN MEMBACA, KLIK DI SINI.




(naf/kna)

Berita Terkait