Beredar narasi viral di media sosial soal BPJS Kesehatan tak menanggung biaya lahiran caesar (sectio caesaria), bila si ibu tidak pernah memeriksakan diri selama kehamilan menggunakan BPJS.
Aturan tersebut disebut mendadak diberlakukan dan mulai diterapkan sejak 1 April 2025.
"BPJS Bikin Aturan Mendadak Buat Para Bumil, Operasi SC Tidak Ditanggung BPJS Bila Selama Kehamilan Tidak Pernah Di Periksa Rutin pakai BPJS," demikian keterangan akun Instagram @rumpi****** pada Jumat (4/4/2025).
BPJS Kesehatan Buka Suara
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menepis kabar tersebut. Kriteria atau indikasi medis persalinan caesar tercover BPJS berdasarkan penilaian dokter.
Dokter mengarahkan pasien untuk menjalani tindakan caesar saat persalinan normal bisa membahayakan si ibu dan atau bayi.
"Indikasi tersebut juga bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal," terang Rizzky, saat dihubungi detikcom Senin (7/4/2025).
BPJS menekankan program jaminan kesehatan nasional (JKN) menanggung penuh perlindungan kesehatan ibu hamil dan calon bayi termasuk untuk tindakan caesar. Di sisi lain, layanan kesehatan yang diberikan juga dimulai dari pemeriksaan kehamilan rutin hingga pasca melahirkan.
"Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku dan tindakan yang dilakukan berdasarkan indikasi medis," tegas dia.
Hal yang tidak kalah penting diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS yang aktif dan nihil tunggakan iuran. sebelum melakukan perawatan atau pengobatan.
"Selain itu juga dipastikan bahwa status kepesertaan sang ibu tidak sebagai anak dari KK sebelumnya."
"Pemeriksaan kehamilan dimulai dari FKTP seperti puskesmas klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama masa pemeriksaan ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit). Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa harus membawa surat rujukan," pungkas Rizzky.
Pemberian imunisasi dasar, serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi juga bisa diakses dengan JKN BPJS Kesehatan.
(naf/kna)