Kementerian Kesehatan RI menyesalkan laporan kekerasan seksual peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran prodi anestesi. Pria berinisial PAP itu diduga melakukan pemerkosaan kepada korban, yang tengah mendampingi ayahnya menjalani pengobatan dan tengah dirawat di ICU.
Peristiwa terjadi saat korban hendak menjalani menjalani crossmatch, yakni pemeriksaan penting yang dilakukan sebelum transfusi darah. Tes ini diperlukan korban sebelum donor untuk mengantisipasi adanya risiko reaksi penolakan oleh sistem imun. Korban melakukan tindakan tersebut tengah malam, nahas ia malah mendapatkan obat bius hingga baru tersadar di pagi hari, dan hasil visum menunjukkan adanya bekas sperma.
Kementerian Kesehatan RI memastikan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas berupa larangan praktik seumur hidup dengan dicabutnya surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini akan diusulkan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
"Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman, saat dikonfirmasi detikcom Rabu (9/5/2025).
Instruksi tersebut sebagai tindak tegas Kemenkes RI untuk benar-benar memastikan lingkup RS pemerintah bersih dari pelaku kekerasan seksual.
"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dr PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung."
"Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat," lanjut Aji.
(naf/up)











































