STR Dokter Pelaku Pemerkosaan di RSHS Resmi Dicabut, Tak Bisa Praktik Seumur Hidup!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 12 Apr 2025 11:44 WIB
STR dokter pelaku pemerkosaan di RSHS resmi dicabut. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Jakarta -

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) resmi mencabut surat tanda registrasi (STR) residen anestesi pelaku pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS). Pelaku yakni Priguna Anugerah Pratama (PAP) saat ini sudah ditahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pencabutan STR otomatis menandakan yang bersangkutan dipastikan tidak bisa berpraktik di fasilitas kesehatan manapun, lantaran surat izin praktik (SIP) juga otomatis tidak berlaku. Keterangan pencabutan STR tertuang dalam surat keputusan KKI yang dirilis 10 April 2025.

"Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) diberikan karena melakukan pelanggaran dalam pasal 219 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani pendidikan," demikian alasan pencabutan STR, dalam surat yang diteken Ketua KKI drg Arianti Anaya yang diterima detikcom Sabtu (12/4/2025).

STR Priguna yang dicabut semula berlaku hingga tiga tahun ke depan. Terdaftar sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

"Pemberian sanksi pencabutan STR sebagaimana dimaksud mengalibatkan segala bentuk perizinan dan penugasan terkait, tidak berlaku," tegas Arianti.

Arianti menjelaskan pencabutan STR dan SIP adalah sanksi terberat administratif dalam profesi kedokteran di Indonesia.

"Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapag lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup," tandasnya.

Kepolisian masih terus mendalami laporan kekerasan seks oleh Priguna, mengingat terdapat dua korban lain yang mengalami hal serupa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan sebelumnya menyampaikan penyimpangan seksual yang diakui pelaku.

Priguna, kata dia, memiliki fetish ketertarikan terhadap wanita yang tak sadarkan diri atau pingsan. Namun, penyidik masih akan mendalami pengakuan Priguna melalui pemeriksaan psikologi forensik.

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan," katanya.



Simak Video "Video Data WHO: Sepertiga Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual"

(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork