Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 12 Apr 2025 18:12 WIB
Prodi Anestesi RSHS Setop Sementara, Kemenkes Pastikan Tak Ganggu Pelayanan
RSUP Hasan Sadikin. (Foto: Muklis Dinillah)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menutup sementara prodi anestesi RSUP Hasan Sadikin (RSHS) buntut kasus pemerkosaan dokter yang sedang mengikuti PPDS. Penghentian ini dilakukan dengan tujuan agar dilakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan dalam sistem pendidikan dokter spesialis khususnya yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran di lingkungan RSHS.

Penutupan sementara yang dilakukan Kemenkes disebut atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak Unpas sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran.

"Kemenkes dan RSHS menjamin penghentian sementara PPDS pada prodi anestesiologi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan spesialistik di RS Hasan Sadikin," beber Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenkes juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter tersebut. Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

"Kemenkes tetap terbuka terhadap masukan untuk penguatan sistem pendidikan kedokteran di Indonesia. Namun di sisi lain juga mempertanyakan motif pihak-pihak yang reaktif dan terkesan tidak setuju dengan adanya pembenahan sistem dan pengawasan tersebut, yang salah satunya melalui penghentian sementara prodi anestesiologi," beber Kemenkes.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menilai keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif FK UNPAD dari RSHS oleh Kementerian Kesehatan sebagai langkah yang kurang tepat.

Dalam keterangannya, AIPKI menyebut penutupan program studi dinilai tidak bijak dan dapat menghambat proses pendidikan serta menganggu pelayanan.




(kna/up)

Berita Terkait