Buntut Kasus Pencabulan, Kemenkes Bisa Tolak Calon Dokter yang Gagal Tes Kepribadian

Buntut Kasus Pencabulan, Kemenkes Bisa Tolak Calon Dokter yang Gagal Tes Kepribadian

Suci Risanti Rahmadania - detikHealth
Sabtu, 19 Apr 2025 08:01 WIB
Buntut Kasus Pencabulan, Kemenkes Bisa Tolak Calon Dokter yang Gagal Tes Kepribadian
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev)
Jakarta -

Wakil Menteri Kesehatan RI (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kepada pasien telah menyalahi kode etik dan etika profesi. Buntut kasus tersebut, Kementerian Kesehatan RI akan menerapkan tes kepribadian menggunakan metode Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).

Menurut Wamenkes, Kemenkes bisa menolak calon dokter yang gagal melewati tes tersebut. Hal ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.

"Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus," tegas Wamenkes, dikutip dari laman Kemenkes RI, Sabtu (19/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ia mengatakan sistem pendidikan dokter harus diperkuat dengan memperdalam materi soal etika yang lebih baik.

Menurutnya, berkaca dari sejumlah peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dokter terhadap pasien, Kemenkes akan mengawasi dan membina para dokter bersama Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), organisasi profesi, serta institusi pendidikan kedokteran, khususnya dalam penguatan pendidikan etika medis.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Wamenkes menyampaikan respons tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum dokter di Malang. Ia menegaskan bahwa segala bentuk tindakan asusila yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan profesionalisme medis akan ditindaklanjuti secara serius oleh Kementerian Kesehatan maupun aparat penegak hukum.

"Setiap kegiatan yang berada di dalam maupun di luar konteks layanan, jika tidak sesuai dengan etika, akan kami tindaklanjuti. Itu mencederai sumpah dokter," tegasnya.

Ia menjelaskan sumpah dokter merupakan komitmen moral dan profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, tindakan asusila oleh tenaga medis tidak hanya mencoreng profesi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat.

"Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindaklanjuti tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas," ujarnya.

Dirinya juga mencontohkan penanganan kasus serupa di masa lalu, saat Kemenkes melalui KKI mencabut secara permanen Surat Tanda Registrasi (STR) seorang dokter yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya," imbuhnya.




(suc/suc)

Berita Terkait