"Harus ada perbaikan serius, sistematis dan konkret bagi pendidikan dokter spesialis ini," kata Menkes dalam konferensi pers Penanganan Kasus Pelanggaran Etik dan Disiplin Tenaga Medis, Senin (21/4/2025).
Menyusul rentetan kejadian yang melibatkan dokter residen, Budi Gunadi mengatakan akan mewajibkan calon dokter spesialis melakukan tes psikologis. Kebijakan ini dilakukan guna mencegah adanya kasus terkait masalah kesehatan mental yang dilakukan oleh dokter residen.
"Pada saat rekrutmen calon peserta dokter spesialis, itu diwajibkan melakukan tes psikologis sehingga demikian kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan untuk bisa melakukan pendidikan ini dan nantinya akan bisa melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," tegas Menkes.
Lebih lanjut, dia juga meminta transparansi proses rekrutmen PPDS dilakukan oleh setiap rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan.
Selain itu, dokter residen juga diminta secara berkala melakukan tes kejiwaan dari peserta program dokter spesialis.
"Skrining psikologis sehingga kondisi kejiwaan dari peserta didik ini bisa kita monitor. Kalau ada hal-hal yang menunjukkan tekanan sangat besar, bisa kita identifikasi," sebut dia.
Simak Video "Video Data WHO: Sepertiga Perempuan di Dunia Alami Kekerasan Fisik dan Seksual"
(kna/up)