Kemenkes Akhirnya Buka PPDS Anestesi RS Kariadi-Undip Hari Ini!

Kemenkes Akhirnya Buka PPDS Anestesi RS Kariadi-Undip Hari Ini!

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 20 Mei 2025 12:55 WIB
Kemenkes Akhirnya Buka PPDS Anestesi RS Kariadi-Undip Hari Ini!
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/Morsa Images)
Jakarta -

Enam bulan berlalu, prodi anestesi Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya kembali dibuka di RSUP Dr Kariadi Semarang, Selasa (20/5/2025). Penangguhan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) semula dilakukan Kementerian Kesehatan RI, imbas temuan bullying terkait kematian 'dr ARL'.

Pelaku bullying dr ARL belakangan juga sudah ditahan. Menurut Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, pertimbangan pembukaan kembali prodi anestesi Undip didasari 35 poin perjanjian perbaikan di PPDS.

Salah satunya berkaitan dengan perbaikan penambahan monitoring yang ketat, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya. Hari ini sudah dibuka karena berdasarkan audit Itjen Kemenkes RI dan Kemendikti, mereka sudah melaksanakan 35 item perbaikan yang harus dilakukan FK Undip dan RS Kariadi," terang dr Azhar saat dihubungi detikcom, Selasa (20/5/2025).

Adapun 35 poin perbaikan tersebut mencakup pembuatan pakta integritas, pelaksanaan skrining kesehatan rutin setiap enam bulan, seleksi bersama, sosialisasi perundungan ke PPDS dan keluarga, pembentukan paguyuban orang tua, pembuatan e loog book untuk monitoring, CCTV, imbalan jasa buat PPDS, waktu istirahat dan jaga, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

Pembukaan prodi anestesi di Undip lebih diutamakan berdasarkan hasil audit Itjen Kemendiktiristek dan Kemenkes RI.

Perbaikan sudah dilakukan dalam seluruh level. dr Azhar belum merinci apakah pembukaan dua prodi lain seperti PPDS anestesi di Undip RS Hasan Sadikin dan PPDS prodi penyakit dalam di Unsrat juga akan dibuka dalam waktu dekat.

Sebelumnya diberitakan, penutupan prodi anestesi Undip dilakukan 14 Agustus 2024. Penutupan tersebut dilakukan dengan tujuan menciptakan lingkungan kondusif bagi proses investigasi.




(naf/kna)

Berita Terkait