BPJS Kesehatan menyampaikan belasungkawa yang mendalam terkait viral meninggalnya pasien di RSUD dr Rasidin, Padang, usai mendapat penolakan penanganan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan seluruh peserta jaminan kesehatan nasional JKN berhak atas layanan kesehatan dalam kondisi gawat darurat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen RSUD dr Rasidin Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang untuk menelusuri kejadian secara menyeluruh.
"Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya peserta JKN di RSUD dr Rasidin. BPJS Kesehatan saat ini tengah melakukan penelusuran bersama pihak terkait untuk memastikan seluruh aspek pelayanan telah berjalan sesuai prosedur," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (5/6/2025).
Rizzky menyebut dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit manapun, baik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum. Penilaian terhadap kondisi gawat darurat, lanjutnya, dilakukan oleh tenaga medis sesuai ketentuan.
"Dasar hukum penanganan kegawatdaruratan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup situasi yang mengancam nyawa, seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi serupa lainnya," jelasnya.
Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rizzky menekankan rumah sakit wajib memberikan pelayanan medis dalam keadaan darurat, tanpa memandang status kepesertaan pasien baik peserta JKN, pasien umum, maupun yang tidak memiliki jaminan kesehatan.
Penentuan kondisi gawat darurat sepenuhnya menjadi kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) yang memiliki kompetensi profesional dan didukung sarana medis untuk membuat penilaian klinis.
"BPJS Kesehatan berkomitmen menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui Program JKN. Namun, setiap layanan tetap harus mengikuti ketentuan medis dan prosedur yang telah ditetapkan. Kami juga mengimbau peserta untuk memastikan status kepesertaan aktif, mengikuti rujukan berjenjang, dan menjaga pola hidup sehat," tutup Rizzky.
Simak juga Video: RSUD Padang Buka Suara soal Dugaan Tolak Pasien Masuk IGD
NEXT: Ditolak masuk IGD
(naf/up)