Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 18 Jun 2025 12:05 WIB
Ramai Daftar 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke RS, BPJS Kesehatan Buka Suara
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

BPJS Kesehatan menegaskan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap memberikan jaminan kesehatan menyeluruh bagi peserta. Klarifikasi ini muncul setelah beredarnya informasi 144 daftar penyakit yang disebut tidak dapat dirujuk ke rumah sakit jika menggunakan BPJS.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, 144 penyakit yang dimaksud adalah penyakit yang secara klinis bisa diselesaikan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Daftar itu bukan berarti penyakit tidak dijamin. Justru, penyakit-penyakit tersebut bisa ditangani secara tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, sesuai kompetensi dan standar pelayanan," ujar Rizzky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, jika kondisi pasien tidak membaik atau memang membutuhkan penanganan lanjutan, pasien tetap bisa mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit, asalkan memenuhi indikasi medis.

Kebijakan optimalisasi layanan di FKTP dilakukan agar peserta mendapatkan pelayanan yang cepat, dekat, dan berkualitas tanpa harus langsung ke rumah sakit. Ini juga merupakan bagian dari strategi penguatan layanan primer yang diatur dalam regulasi standar kompetensi dokter dan kebijakan JKN.

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi yang tidak utuh atau keliru di media sosial. Masyarakat diminta aktif mencari informasi dari sumber resmi, seperti aplikasi Mobile JKN atau kanal komunikasi BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi tambahan, surat rujukan dari FKTP berlaku selama 90 hari dan hanya bisa digunakan satu kali. Untuk beberapa layanan tertentu seperti cuci darah dan thalassemia, perpanjangan rujukan dilakukan otomatis oleh rumah sakit sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP.

Kembali lagi, bila kondisi pasien memang membutuhkan penanganan lanjutan, tetap bisa dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis. Dasarnya mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI) 2012.

Berdasarkan SKDI 2012, Konsil Kedokteran Indonesia menetapkan 144 penyakit yang dapat ditangani secara mandiri dan tuntas oleh dokter layanan primer di FKTP, tanpa harus langsung ke RS.

NEXT: Daftar 144 Penyakit

Berikut daftarnya:

  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Kejang demam
  • Tetanus
  • Tension headache
  • Migrain
  • Bell's palsy
  • Vertigo
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatisme ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis media akut
  • Serumen prop
  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Rhinitis alergika
  • Kemasukan benda asing di hidung
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronkial
  • Bronkitis akut
  • Pneumonia ringan
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulkus mulut
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Refluks gastroesofagus
  • Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler
  • Disentri amuba
  • Hemoroid grade 1-2
  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindroma duh genital (gonore/non-gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat 1-2
  • Abses folikel rambut atau kelenjar sebasea
  • Mastitis
  • Puting susu pecah
  • Puting susu terbalik
  • Kehamilan normal
  • Abortus spontan komplit
  • Diabetes melitus tipe 1
  • Diabetes melitus tipe 2
  • Hipoglikemia ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral
  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defisiensi besi
  • Limfadenitis
  • Demam dengue tanpa komplikasi
  • Malaria
  • Leptospirosis tanpa komplikasi
  • Reaksi anafilaktik ringan
  • Ulkus pada tungkai
  • Lipoma
  • Veruka vulgaris
  • Moluskum kontagiosum
  • Herpes zoster tanpa komplikasi
  • Morbili tanpa komplikasi
  • Varicella tanpa komplikasi
  • Herpes simpleks tanpa komplikasi
  • Impetigo
  • Impetigo ulceratif (ektima)
  • Folikulitis superfisialis
  • Furunkel
  • Karbunkel
  • Eritrasma
  • Erisipelas
  • Skrofuloderma
  • Lepra
  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbae
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Candidiasis mukokutan ringan
  • Cutaneous larva migrans
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pedikulosis pubis
  • Skabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik ringan
  • Dermatitis numularis
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis suppurativa
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksantema akibat obat (termasuk fixed drug eruption)
  • Vulnus laseratum
  • Vulnus punctum
  • Luka bakar derajat 1 dan 2
  • Cedera karena kekerasan tumpul atau tajam ringan

NEXT: Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTP


Cara Dapat Surat Rujukan dari FKTP

Kalau kamu peserta BPJS Kesehatan dan butuh dirujuk ke rumah sakit, berikut langkah-langkahnya:

1. Datang ke FKTP (puskesmas/klinik/dokter yang terdaftar di BPJS).
2. Dokter akan memeriksa dan menilai kondisi.
3. Jika perlu, dokter akan mengeluarkan surat rujukan ke FKTL (RS).
4. Bawa surat rujukan dan kartu BPJS/KTP ke rumah sakit untuk mendapat layanan.

Surat rujukan ini berlaku selama 90 hari, tapi hanya bisa dipakai 1 kali. Kalau perlu pengobatan lanjutan, kamu bisa kembali ke FKTP untuk minta surat rujukan baru.

Tapi tenang, buat peserta dengan penyakit kronis tertentu seperti hemodialisis (cuci darah), hemofilia, dan thalasemia, perpanjangan surat rujukan bisa dilakukan otomatis oleh rumah sakit, jadi kamu tidak perlu bolak-balik ke FKTP.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video Ombudsman: 43 Persen RS Pratama Belum Terakreditasi"
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)

Berita Terkait