Promosi produk kosmetik atau suplemen kerap dilakukan dengan memasang iklan secara berlebihan. Misalnya pada iklan produk pelangsing yang menjanjikan tubuh lebih kurus dalam waktu singkat, padahal faktanya tidak demikian.
Ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut, promosi produk harus sesuai dengan manfaat yang sudah teruji. Ini artinya, overclaim dalam beriklan merupakan bentuk pelanggaran.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menuturkan bahwa promosi overclaim merupakan salah satu pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pengawasan obat dan makanan. Selain menipu konsumen, menurutnya ini juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, ada produk kosmetik yang bisa langsung bikin kinclong hanya dengan sekali pakai. Menurutnya, klaim tersebut tidak rasional.
"Itu kan jelas menyesatkan. Bahkan ada juga obat-obat tradisional yang diinformasikan ini bisa memperkuat kejantanan, ternyata di dalamnya ada obat kimia. Itu kan berbahaya kan bisa memicu penyakit jantung," kata Taruna dalam acara detikcom Leaders Forum 'Ancaman Obat & Pangan Ilegal di Era Digital, Sayangi Ginjal!', Rabu (18/6/2025).
"Kita melihat, memang perlu cerdas, memperhatikan dunia digital ini yang membuat kita mudah, tapi jangan sampai tertipu," tandas Taruna.
(up/up)











































