Aktris Nikita Mirzani melempar sentilan cukup keras pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI). Kritikan itu, bahkan sampai pada usulan agar BPOM dibubarkan karena dinilai tidak mampu mencegah peredaran produk ilegal hingga dianggap melindungi mafia skincare.
Sebagai informasi, pernyataan kontroversial ini muncul dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menyeret nama Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki.
Merespons pernyataan dari Nikita Mirzani, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa keberadaan BPOM sudah dilindungi Undang-Undang, sehingga tidak bisa serta merta dibubarkan.
"Saya tidak perlu komen terlalu banyak karena itu bagian dari aspirasi. Semua orang bisa memberikan aspirasi, apapun dalam pikirannya," kata Taruna di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Menurut Taruna, jika terjadi persaingan bisnis seperti di dunia skincare, Taruna mempersilahkan masyarakat untuk me-review. Namun, tetap menekankan terkait kompetensi atau kapasitas.
"Itulah yang dimuat di dalam Peraturan BPOM No 16 Tahun 2025," kata Taruna.
"Misalnya ada laporan produk A overclaim mengandung zat-zat berbahaya, laporkan ke BPOM, nanti Badan POM akan menindaklanjuti," tutupnya.
(dpy/naf)