Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan tidak ada pembatasan hari dalam perawatan inap di rumah sakit yang diberlakukan kepada peserta JKN. Lama perawatan peserta tergantung pada kondisi pasien yang ditetapkan oleh pemberi layanan kesehatan.
"Sembuh atau nggak sembuh, bukan BPJS," kata Ali Ghufron dalam agenda Public Exposure BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025).
"Kalau masih dipasang infus, belum tiga hari (masa dipulangkan-red) jadi tidak ada kebijakan (batas maksimal rawat inap) dari BPJS. Kalau disuruh pulang, pasti bukan dari BPJS," tegas dia.
Ali Ghufron meminta peserta JKN melaporkan jika mendapatkan perlakuan diskriminasi di fasilitas kesehatan. Apabila rumah sakit terus menerus mendiskriminasi peserta JKN, BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi berupa pencabutan kerja sama.
"BPJS itu sifatnya kontraktual. Jadi di dalam kontrak itu harus kita tulis harus janji pelayanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan, baik lewat BPJS Satu, WA, banyak komplain, nanti kita putus," tandasnya.
Simak Video "Video: Apa Kabar Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?"
(kna/kna)