BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Maksimal Rawat Inap Peserta JKN di RS

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Senin, 14 Jul 2025 17:00 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan tidak ada pembatasan hari dalam perawatan inap di rumah sakit yang diberlakukan kepada peserta JKN. Lama perawatan peserta tergantung pada kondisi pasien yang ditetapkan oleh pemberi layanan kesehatan.

"Sembuh atau nggak sembuh, bukan BPJS," kata Ali Ghufron dalam agenda Public Exposure BPJS Kesehatan, Senin (14/7/2025).

"Kalau masih dipasang infus, belum tiga hari (masa dipulangkan-red) jadi tidak ada kebijakan (batas maksimal rawat inap) dari BPJS. Kalau disuruh pulang, pasti bukan dari BPJS," tegas dia.

Ali Ghufron meminta peserta JKN melaporkan jika mendapatkan perlakuan diskriminasi di fasilitas kesehatan. Apabila rumah sakit terus menerus mendiskriminasi peserta JKN, BPJS Kesehatan akan memberikan sanksi berupa pencabutan kerja sama.

"BPJS itu sifatnya kontraktual. Jadi di dalam kontrak itu harus kita tulis harus janji pelayanan yang bagus. Kalau nanti dilaporkan, baik lewat BPJS Satu, WA, banyak komplain, nanti kita putus," tandasnya.



Simak Video "Video: Apa Kabar Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan?"

(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork