BPOM RI RIlis Daftar Baru 15 Obat Tradisional Berbahaya, Picu Serangan Jantung-Stroke

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Jumat, 18 Jul 2025 15:10 WIB
Kantor BPOM RI. (Foto: Nayla Azalia Saparija/detikHealth)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali menemukan obat tradisional atau obat bahan alam (OBA) 'dioplos' bahan kimia obat. Sepanjang Juni 2025, ada 15 produk obat tradisional yang mengandung OBA, berisiko memicu masalah kesehatan pada jantung hingga gangguan ginjal.

BPOM RI melakukan pengujian kandungan 15 obat tradisional berbahaya tersebut di laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan produk-produk ini didominasi kandungan sildenafil sitrat.

Sildenafil sitrat merupakan zat aktif dalam obat keras yang umumnya digunakan untuk pengobatan disfungsi ereksi. Daftar produk-produk OBA mengandung BKO yang ditemukan BPOM selama periode pengawasan bulan Juni 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Bubalus: mengandung nortadalafil, nomor izin edar sudah dibatalkan.
  2. Linzi Don Mai Dan: mengandung klorfeniramin maleat, produk diedarkan secara ilegal.
  3. Sultan: produk mengandung deksametason dan parasetamol, dijual secara ilegal serta mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  4. Raja jahanam: mengandung deksametason dan parasetamol, ilegal, dan nomor izin edar fiktif.
  5. Kapsul tradisional spontan: mengandung parasetamol, ilegal, dengan nomor izin edar fiktif.
  6. Daun mujarab: mengandung natrium diklofenak, ilegal, serta nomor izin edar fiktif.
  7. Pusaka Dayak X-tra Strong: mengandung sildenafil sitrat, produk dinyatakan ilegal.
  8. New Gali-gali: produk mengandung sildenafil sitrat, ilegal, dengan mencantumkan nomor izin eda fiktif.
  9. New Urat Kuda Formula Plus: mengandung sildenafil sitrat dan produk dipastikan ilegal.
  10. Sari Daun Kelor: mengandung parasetamol, dan produk ilegal.
  11. Slim Ty: mengandung sibutramin HCI, produk juga dipastikan ilegal.
  12. Kopi cleng: produk dioplos oleh kandungan sildenafil sitrat, juga dipastikan ilegal.
  13. Kopi Arab Platinum: mengandung sildenafil sitrat dan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  14. Madu Kuat: mengandung sildenafil sitrat serta tadalafil. Produk juga dinyatakan ilegal dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif.
  15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2: produk ilegal, nomor izin edar fiktif, serta positif mengandung kafein dan parasetamol.

Bahaya Obat Herbal yang 'Dioplos'

Obat yang sengaja 'dioplos' bahan kimia obat demi efek yang lebih terasa, bisa memicu masalah serius. Pasalnya, kandungan obat keras tersebut hanya boleh digunakan dengan resep dokter.

Sederet dampak yang bisa muncul saat mengonsumsi obat tradisional 'oplosan' bahan kimia obat meliputi:

  • nyeri dada
  • jantung berdebar
  • penurunan tekanan darah drastis
  • stroke
  • serangan jantung.




(naf/up)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork