BPOM RI memastikan produk tersebut hingga saat ini tidak terdaftar di Indonesia, meski banyak dijual online lewat tautan di marketplace.
"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," wanti-wanti BPOM RI dalam keterangan resminya, Selasa (22/7/2025).
Pihaknya juga meminta masyarakat melapor bila merasakan gejala atau efek samping yang terkait dengan konsumsi suplemen tertentu. Pelaporan bisa disampaikan melalui media berikut:
- Contact Center HALOBPOM 1500533
- Aplikasi e-MESOT.pom.go.id.
"BPOM juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui atau memiliki informasi, mencurigai kegiatan produksi, peredaran, promosi, iklan suplemen yang tidak sesuai ketentuan maupun berbahaya, di media daring," pungkasnya.
Simak Video "Video Menkes Usul BPJS Fokus Kelas Bawah, Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta"
(naf/up)