Label 'prop 65 warning' belakangan ramai disorot, lantaran dikaitkan dengan wanti-wanti risiko kanker pada salah satu produk bumbu instan Indonesia yang dijual di California, Amerika Serikat. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar memastikan tengah menelusuri laporan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak produsen.
Pencantuman warning semacam itu ditegaskan BPOM RI hanya berlaku di wilayah tersebut. Kebijakan ini juga tidak serta merta menyatakan produk dilarang dikonsumsi.
Label ini bertujuan memberikan peringatan kepada konsumen terkait adanya risiko paparan bahan kimia tertentu, sekalipun dalam tingkat yang sangat rendah.
"Kebijakan ini merupakan bentuk transparansi kepada konsumen dan tidak selalu berkaitan dengan larangan edar atau keamanan produk secara umum," tutur BPOM RI dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Rabu (30/7/2025).
"Produk bumbu instan tersebut sudah memperoleh izin edar dari BPOM RI dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu," lanjut BPOM.
Simak Video "Video BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat"
(naf/up)