Geger Sound Horeg, Segini Batas Desibel Suara yang Aman Bagi Manusia

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Kamis, 31 Jul 2025 16:30 WIB
Sound horeg. (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Sound horeg ramai diperbincangkan setelah mendapatkan fatwa haram dengan catatan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Keputusan ini di ambil salah satunya mempertimbangkan kesehatan masyarakat.

Sound horeg sendiri merujuk kepada penggunaan pengeras suara bervolume tinggi. Pengeras suara ini biasanya marak dijumpai di acara hajatan, konvoi, atau hiburan rakyat.

Kebisingan ekstrem dari sound horeg dapat membahayakan kesehatan pendengaran. Bahkan, bagian dalam telinga dapat mengalami kerusakan permanen.

Tingkat suara yang dihasilkan sound horeg bisa mencapai 120-135 desibel (dB). Sementara batas aman suara jauh di bawah itu.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan bahwa ambang batas aman paparan suara adalah 85 dB selama maksimal 8 jam per hari. Paparan suara di atas 100 dB digambarkan sebagai suara yang sangat keras dan berpotensi membahayakan.

120 dB adalah tingkat desibel yang menggambarkan suara sangat keras. Faktanya, pada grafik desibel, 120 dB menandai batas suara yang menyakitkan dan sangat berbahaya bagi telinga manusia. Ini seperti mendengarkan sirine dan batas aman berada di dekatnya hanya 12 detik.

"Bahkan paparan satu kali terhadap suara yang sangat keras dapat merusak sel-sel telinga bagian dalam dan menyebabkan kehilangan pendengaran," tulis WHO.




(kna/kna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork