Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Rp 30 juta per bulan untuk dokter spesialis yang bertugas di daerah. Tunjangan tersebut adalah imbalan bagi tenaga medis yang berdedikasi menyelamatkan masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
Meski begitu, Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso memberikan sedikitnya empat catatan yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, soal kejelasan status penugasan tenaga medis di daerah.
Menurutnya, kebijakan tunjangan harus jelas dengan status penugasan, misalnya apakah yang bersangkutan termasuk dalam program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis/PGDS), atau dokter spesialis yang menetap secara permanen di daerah tersebut.
"Jika kebijakan ini hanya ditujukan untuk penugasan jangka pendek, maka perlu disiapkan insentif tambahan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak yang memilih mengabdi dalam jangka panjang, demi keberlanjutan pelayanan kesehatan," sorotnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Kamis (7/9/2025).
Kedua, pemerintah dinilai perlu menjamin tunjangan yang diberikan utuh atau sampai dengan penuh ke tangan dokter spesialis, tanpa potongan apapun. Mengingat, para dokter harus menghadapi berbagai tantangan berat, hak wajib terlindungi agar semangat pengabdian di daerah tidak luntur di kemudian hari.
(naf/kna)