Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 18 produk obat tradisional berbahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan (SK) ilegal yang positif mengandung bahan kimia obat (BKO). Padahal, bahan ini dilarang keras dicampurkan dalam produk berbasis herbal karena berisiko menimbulkan efek samping serius.
Temuan sepanjang Juli 2025 itu mencakup 16 produk OBA dan 2 suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, sembilan produk tak memiliki nomor izin edar (NIE), enam produk mencantumkan NIE fiktif, dan tiga lainnya sudah dibatalkan izin edarnya.
"Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat," tegas Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar.
Obat Kuat Diselipkan dalam Produk Herbal
Hasil uji laboratorium menunjukkan, sebagian besar produk OBA ilegal berisi sildenafil, tadalafil, atau nortadalafil, senyawa aktif yang biasa digunakan dalam obat kuat pria.
Zat ini sengaja ditambahkan untuk memberi efek instan meningkatkan stamina. Namun, konsumsi tanpa pengawasan medis sangat berbahaya. Sildenafil, misalnya, dapat memicu gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga risiko kematian.
Selain itu, enam produk lain mengandung deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, atau natrium diklofenak. Produk tersebut umumnya diklaim bisa meredakan pegal linu, padahal bahan kimia itu termasuk obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter. Penggunaan deksametason dalam jamu pegal linu dapat menimbulkan efek samping seperti keropos tulang atau osteoporosis, moon face, glaukoma, dan retensi cairan tubuh.
BPOM juga menemukan dua produk dengan kandungan siproheptadin, senyawa yang memicu nafsu makan. Zat ini seharusnya tidak boleh dicampurkan dalam jamu atau produk herbal. Efek samping serius yang bisa terjadi kejang-kejang, hingga gangguan jantung.
Suplemen dengan Kandungan Hormon Tidur
Tak hanya obat tradisional, BPOM juga mendapati dua suplemen kesehatan yang mengandung melatonin, hormon yang secara alami diproduksi tubuh untuk mengatur siklus tidur.
Melatonin dalam dunia farmasi hanya boleh digunakan dalam dosis terbatas untuk mengatasi gangguan tidur tertentu, seperti insomnia atau jet lag. Pada produk ilegal tersebut, kandungan melatonin tidak dicantumkan dengan jelas dan tidak memiliki izin edar resmi.
"Jika digunakan tanpa pengawasan dan takaran tepat, melatonin bisa menimbulkan gangguan pada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia," ujar Taruna.
Sebagai langkah perlindungan, BPOM mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli produk herbal maupun suplemen.
Ciri-ciri Produk Berbahaya:
- Pastikan produk memiliki nomor izin edar (NIE) BPOM.
- Hindari membeli dari sumber tidak resmi.
- Waspadai produk yang menjanjikan hasil instan.
- Hentikan segera penggunaan produk yang diumumkan mengandung BKO.
"Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas. Dengan lebih bijak memilih produk, masyarakat bukan hanya menjaga kesehatan diri dan keluarga, tetapi juga membantu menekan peredaran produk ilegal," kata Taruna.
Simak Video "Video BPOM Kerjasama dengan USP Tingkatkan Standar Pengawasan Obat"
(naf/naf)