15 Ribu WNA di Bali Jadi Peserta JKN, Bos BPJS Kesehatan Bilang Gini

Averus Kautsar - detikHealth
Rabu, 17 Sep 2025 11:25 WIB
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait 15 ribu lebih orang asing di Bali yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Ia menjelaskan hingga saat ini total ada 124 ribu lebih orang asing di seluruh Indonesia yang menjadi peserta JKN.

Berkaitan dengan kepesertaan warga asing di JKN, Ghufron menuturkan iuran yang dikumpulkan masih lebih banyak dibandingkan uang yang dikeluarkan untuk pengobatan. Ia mencontohkan untuk wilayah Bali, nilai klaim untuk tiap bulannya dari warga asing tidak sampai Rp 1 miliar per bulan.

"Yang menarik iuran yang dikumpulkan dari semua ini, masih lebih banyak dari yang kita keluarkan untuk mengobati atau pelayanan kesehatan bagi 124 ribu orang asing ini," ujar Ghufron ketika ditemui awak media di Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menuturkan orang asing yang bekerja di Indonesia setidaknya 6 bulan secara formal harus menjadi menjadi peserta JKN. Hal ini juga tertuang jelas dalam Undang-undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Adalah sebuah kewajiban menurut UU no 24 tahun 2011, tentang BPJS, terutama di pasal 14 yang menyebutkan bahwa tidak saja semua orang wajib menjadi peserta, termasuk orang asing yang bekerja paling tidak 6 bulan, dan ini umumnya yang dimaksud adalah bukan wisatawan, tapi pekerja di sektor formal ya, bukan informal," sambungnya.

Sistem iuran yang diberikan pada peserta JKN dari warga asing sama dengan warga Indonesia. Iuran diambil dari 1 persen gaji pokok per bulan ditambah 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja.




(suc/suc)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork