Kemenkes Rilis Edaran Percepat Sertifikasi Higiene SPPG demi Jamin MBG Aman

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Selasa, 07 Okt 2025 14:15 WIB
Ilustrasi SPPG. (Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Jakarta -

Total baru ada 198 dari 10 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi tersebut pasca muncul lebih dari 10 ribu kasus keracunan pangan makan bergizi gratis.

Kementerian Kesehatan RI menargetkan dalam sebulan ke depan seluruh SPPG sudah mendapat SLHS. Ketentuan percepatan SLHS kini resmi tertuang dalam edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program makan bergizi grays tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit drg Murti Utami, atau akrab disapa Ami, Senin (6/10) di Jakarta.

Kemenkes RI meminta SPPG yang sudah beroperasi tanpa SLHS sebelum edaran ini dirilis, segera mengurus sertifikasi selambatnya dalam satu bulan. Sertifikat nantinya diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah setempat.

Syarat yang perlu dilampirkan untuk pengajuan SLHS meliputi:

  • Surat permohonan resmi
  • Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
  • Denah dapur
  • Bukti penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.



Simak Video "Video: BGN Tutup 45 Dapur SPPG, Janji Akan Perbaiki SDM"


(naf/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork