Kemenkes Susun Regulasi Donor Organ untuk Cegah Perdagangan Organ Ilegal

Khadijah Nur Azizah - detikHealth
Sabtu, 11 Okt 2025 11:27 WIB
Ilustrasi donor organ. (Foto: Getty Images/shapecharge)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang donor organ sebagai langkah penting dalam memperkuat sistem transplantasi organ di Indonesia. Regulasi ini ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kerusakan organ vital masih menjadi penyebab kematian tinggi di Indonesia, padahal hampir semua organ tubuh manusia dapat dicangkokkan, kecuali otak.

"Prosedur cangkok ini harus ada donor dan resipien. Biasanya diatur oleh negara untuk mencegah praktik ilegal perdagangan organ," ujar Menkes Budi di RS Fatmawati, Jakarta, Rabu (8/10).

Ia menegaskan bahwa pengaturan donor organ harus menjunjung prinsip keadilan dan mencegah diskriminasi.

"Karena ini menyangkut nyawa, semua orang pasti ingin dapat organ. Jangan sampai hanya orang kaya yang bisa," katanya.

Selain itu, Budi menyoroti potensi tekanan ekonomi yang dapat membuat seseorang terpaksa mendonorkan organ karena alasan finansial.

"Donor jangan sampai terpaksa karena kurang uang. Itu bisa menimbulkan masalah etika dan sosial," tegasnya.



Simak Video "Video: Keluarga akan Donorkan Otak Bruce Willis untuk Riset Demensia"


(kna/kna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork