Belakangan publik ramai menyoroti pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal perubahan sistem rujukan berjenjang di BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu pindah berulang kali ke berbagai tipe rumah sakit. Hal ini diyakini bisa meningkatkan waktu penanganan pasien, peluang kesembuhan, hingga biaya yang dikeluarkan karena tidak perlu melewati banyak rujukan.
Regulasi tersebut sebetulnya mengacu pada transformasi kesehatan pilar kedua terkait pelayanan di rumah sakit. Dari semula RS diklasifikasikan tipe A, B, C, dan D, kini diubah berdasarkan klasifikasi kompetensi yakni paripurna, utama, madya, dasar, sesuai dengan spesialisasi-nya.
Satu RS bisa dinyatakan paripurna dalam spesialisasi penyakit jantung, tetapi dalam penanganan kasus mata, bisa masuk klasifikasi utama, atau bahkan dasar. Bila mengacu regulasi tersebut, rujukan nantinya ditentukan fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke RS dengan klasifikasi utama di spesialisasi tertentu sesuai dengan masing-masing kasus yang ditangani.
"Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit," beber Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025).
Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian, fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang nantinya akan menilai pasien untuk dirujuk langsung ke RS sesuai dengan klasifikasi kompetensi.
"Tentu perubahan ini harus diketahui oleh seluruh stakeholder kami sudah melakukan diskusi masukan umpan balik organisasi profesi kolegium asosiasi kemudian stakeholder lainnya sejak bulan Mei, standar-standar tadi ditetapkan Kemenkes dari masukan," lanjutnya.
"Dan sekarang sudah sampai di tahap finalisasi, harapan kita di Januari kita bisa launch," sambung dia.
Sebagai gambaran, Obrin mengambil contoh kasus perbandingan regulasi lama dengan rujukan baru yang akan ditetapkankan:
Seorang ibu berusia 42 tahun datang dengan keluhan nyeri perut bawah kronis sejak beberapa bulan lalu disertai sesak napas. Bila mengacu rujukan saat ini, FKTP akan merujuk ke rumah sakit klasifikasi dasar atau tipe D dan C terdekat, di proses rujukan tersebut baru ditemukan kecurigaan massa ovarium yang mengarah ke kanker, tetapi terkendala nihilnya fasilitas onkologi ginekologi.
(naf/kna)