Kemenkes Kecualikan Rujukan Baru bagi Peserta BPJS dengan Kondisi Ini

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Sabtu, 22 Nov 2025 06:02 WIB
Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Kesehatan menegaskan skema rujukan baru BPJS Kesehatan berbasis kompetensi tidak akan membatasi akses layanan kesehatan masyarakat, terutama pada kondisi gawat darurat. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI, Obrin Parulian, memastikan seluruh fasilitas kesehatan tetap wajib menerima pasien tanpa melihat tingkat kompetensi rumah sakit.

"Untuk kondisi gawat darurat, masyarakat tetap bisa mengakses layanan ke fasilitas kesehatan terdekat, apa pun tipenya," ujar Obrin dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Obrin menjelaskan, aturan rujukan berbasis kompetensi akan berlaku hanya untuk kondisi non-gawat darurat. Pada kasus gawat darurat, pasien tidak boleh dipersulit, apalagi dengan pertanyaan soal kecocokan kompetensi fasilitas kesehatan.

"Tidak mungkin di gawat darurat kita tanya dulu kompetensi siapa yang cocok. Akses harus dibuka seluas-luasnya. Mau klinik, rumah sakit kelas A, B, C, atau D, semua wajib melayani," tegasnya.

Menurutnya, prinsip utama layanan kegawatdaruratan adalah keselamatan pasien terlebih dahulu. Rumah sakit tetap harus menerima pasien, melakukan penanganan awal, stabilisasi, hingga asesmen kebutuhan medis.

Setelah pasien stabil, barulah dilakukan asesmen apakah rumah sakit tersebut memiliki kompetensi yang sesuai untuk melanjutkan perawatan.

"Jika kompetensinya sesuai, pasien dapat dirawat hingga selesai. Jika tidak sesuai, pasien dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi," kata Obrin.




(naf/kna)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork