Cak Imin Sebut Sedang Susun Regulasi Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cak Imin Sebut Sedang Susun Regulasi Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Nafilah Sri Sagita K - detikHealth
Rabu, 10 Des 2025 13:35 WIB
Cak Imin Sebut Sedang Susun Regulasi Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Nafilah Sri Sagita/detikHealth
Jakarta -

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A Muhaimin Iskandar 'Cak Imin' menyebut implementasi pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tengah dimatangkan.

Ia memastikan rencana pemutihan tersebut akan dilaksanakan selambatnya akhir tahun. Namun, belum diketahui apakah pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan berlaku pada semua kelas atau hanya untuk peserta kelas 3.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Imin menegaskan pemerintah menyiapkan aturan komprehensif dan berlapis, mengingat kondisi dan jenis tunggakan setiap peserta berbeda.

"Sedang menuntaskan regulasinya agar dalam implementasinya tidak ada pelanggaran atau kecurangan. Makanya regulasinya harus komprehensif," bebernya, dalam konferensi pers di Yogyakarta, Rabu (10/12/2025).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, mekanisme pemutihan akan disesuaikan dengan karakter dan kasus tunggakan di masing-masing kelompok peserta.

Tujuan utama pemutihan ditegaskan Cak Imin demi mengaktifkan kembali peserta menunggak, agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap berkelanjutan. Karenanya, penghapusan tunggakan tidak diberikan secara otomatis.

"Intinya, kita ingin yang menunggak ini juga menjadi peserta aktif. Seluruh peserta harus aktif dulu, baru dilakukan penghapusan," katanya.

Pernyataan itu menegaskan pemutihan bukan sekadar penghapusan kewajiban, melainkan bagian dari strategi untuk memastikan kepatuhan dan keberlangsungan kepesertaan.

Meski belum merinci apakah skema pemutihan hanya untuk peserta mandiri kelas 3 atau mencakup seluruh segmen, Cak Imin memastikan mekanisme tiap kelompok akan berbeda.

Halaman 2 dari 2
(naf/kna)

Berita Terkait