Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sederet produk pangan ilegal dalam hasil intensifikasi pengawasan bersama unit pelaksana teknis (UPT) BPOM seluruh Indonesia, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Produk pangan ilegal yang ditemukan berupa produk tanpa nomor izin edar, kedaluwarsa, dan kondisi rusak.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan berdasarkan hasil intensifikasi yang dilakukan sejak 28 November 2025 hingga saat ini, ditemukan 126.136 pcs produk ilegal dengan nilai ekonomi Rp 42,16 miliar.
"Nilai ekonomi temuan pangan tidak memenuhi ketentuan pada pemeriksaan secara online (di sarana) sebesar Rp 1,29 miliar, dengan rincian pangan tidak memiliki izin edar Rp 1 miliar, pangan kedaluwarsa Rp 224 juta, dan pangan rusak Rp 29 juta," jelas Taruna dalam konferensi pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, nilai ekonomi produk yang ditindak melalui patroli siber atau secara online mencapai Rp 80,64 miliar. Angka tersebut didapatkan kurang dari durasi sebulan setelah intensifikasi pengawasan dilakukan. Rencananya pengawasan intensif akan dilakukan sampai 31 Desember 2025.
Berikut ini deretan wilayah dengan temuan pelanggaran paling banyak selama intensifikasi pengawasan produk pangan oleh UPT setempat jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
1. Produk Tanpa Nomor Izin Edar Terbanyak
- Tarakan 15.010 pcs (16,9 persen)
- Jakarta 10.481 pcs (11,3 persen)
- Pekanbaru 5.682 pcs (6,1 persen)
- Dumai 681 pcs (0,7 persen)
- Tasikmalaya 676 pcs (0,7 persen)
2. Produk Pangan Kedaluwarsa
- Kupang 6.508 pcs (20,3 persen)
- Sumba Timur 5.086 pcs (15,9 persen)
- Ambon 4.025 pcs (12,6 persen)
- Baubau 1.405 pcs (4,4 persen)
- Tanimbar 1.401 pcs (4,4 persen)
3. Produk Rusak
- Ambon 116 pcs (8,8 persen)
- Sofifi 76 pcs (5,8 persen)
- Balikpapan 75 pcs (5,7 persen)
- Mamuju 61 pcs (6,1 persen)
- Surabaya 56 pcs (4,3 persen)
"Temuan yang tidak memiliki isi impor paling banyak berasal dari negeri Malaysia, Korea, India, dan Cina yang ditemukan di wilayah perbatasan pintu masuk produk impor dan toko oleh-oleh," ungkap Taruna.
Sedangkan melalui patroli siber BPOM berhasil menemukan sekitar 2.607 tautan penjualan pangan yang tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform perdagangan online dan media digital. Temuan didominasi oleh produk tanpa nomor izin edar sebanyak 60,7 persen (1.583 tautan) dan pangan mengandung bahan kimia obat 39,3 persen (1.024 tautan).
Sebagai tindak lanjut, BPOM mengeluarkan perintah pengembalian produk kepada supplier dan pemusnahan pangan yang tidak sesuai ketentuan, baik rusak, kedaluwarsa, atau tidak memiliki nomor izin edar. Kemudian tindakan lebih lanjut BPOM juga memberikan sanksi administrasi seperti peringatan pencabutan izin edar.
"Jika diperlukan proses hukum pro justitia, kami akan tindak lanjuti untuk penuntutan lewat kerjasama dengan kejaksaan tentunya dan penyidikan ke pengadilan," ungkap Taruna.
"Kemudian koordinasi dengan kementerian komunikasi dan digital serta asosiasi e-commerce Indonesia untuk melakukan penurunan konten takedown link yang teridentifikasi menjual produk tadi," tandasnya berkaitan dengan produk ilegal yang dijual secara online.
Simak Video "Video: BPOM Minta Tambahan Anggaran Rp 2,6 T, Tak Mau Kasus Gagal Ginjal Akut Terulang"
[Gambas:Video 20detik]
(avk/kna)











































