Sah! BPOM Resmi Berstatus WHO Listed Authority

Sah! BPOM Resmi Berstatus WHO Listed Authority

Averus Kautsar - detikHealth
Selasa, 23 Des 2025 15:31 WIB
Sah! BPOM Resmi Berstatus WHO Listed Authority
Kepala BPOM RI. (Foto: Dokumentasi BPOM RI)
Jakarta -

Indonesia melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI baru saja menerima status WHO Listed Authority (WLA) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Status tersebut membuat BPOM sejajar dengan otoritas regulator terkemuka di negara maju.

Indonesia menjadi negara berkembang pertama di dunia yang sistem regulasinya diakui penuh oleh standar global tertinggi. Negara yang memiliki status WLA mendapat pengakuan internasional, sehingga produk farmasi dan vaksinnya dapat dimasukkan ke dalam daftar produk yang direkomendasikan WHO.

Proses panjang dilalui BPOM untuk mendapatkan status tersebut sejak tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Status WHO Listed Authority merupakan bentuk pengakuan global atas kapasitas dan kredibilitas sistem regulasi BPOM," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, dikutip dari edaran yang diterima detikcom, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

"Ini bukan hanya prestasi kelembagaan, tetapi juga kemenangan bagi sistem kesehatan nasional dan kepercayaan dunia terhadap Indonesia. Ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan di Indonesia," sambungnya.

Status WLA dicapai melalui proses evaluasi yang ketat, serta berbasis sains dan data. Otoritas yang memiliki standar ini dinilai memiliki kemampuan pengawasan yang maju dan andal.

Jaringan global WLA kini mencakup 41 otoritas dari 39 negara. Adapun beberapa dampak strategis yang didapatkan oleh Indonesia antara lain, meningkatkan produksi dalam negeri sehingga mendukung kemandirian obat dan vaksin, serta mendorong ekspor produk yang juga berkontribusi pada ekonomi negara.

Selain itu, ditetapkannya status WLA ini juga mendukung rantai pasok yang lebih baik, khususnya dalam situasi darurat kesehatan, serta meningkatkan reputasi internasional di kancah diplomasi kesehatan internasional.

"Ini merupakan kerja keras bersama dari seluruh elemen di BPOM dan juga industri farmasi. Pencapaian ini merupakan tonggak sejarah regulasi kesehatan nasional," ungkap Taruna Ikrar.

"Bagi Indonesia, status WHO Listed Authority yang berhasil diraih ini telah menegaskan bahwa penguatan regulasi bukan sekadar kepatuhan administratif, melainkan investasi strategis untuk perlindungan kesehatan masyarakat, ketahanan nasional, dan daya saing global," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(avk/up)

Berita Terkait